Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Berikut Harga-harga Rokok Terbaru Mulai Januari 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tersebut rata-rata sebesar 12 persen.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Berikut Harga-harga Rokok Terbaru Mulai Januari 2022
kontan.co.id
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok pada 1 Januari 2022 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tersebut rata-rata sebesar 12 persen.

Dengan demikian, mulai tahun depan pun harga rokok akan naik rata-rata 12 persen.

Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.

Baca juga: Tarif Cukai Naik, Ketua Asosiasi Vape Bilang Konsumen Lebih Kena Dampak

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Baca juga: Pengamat UI: Pekerja IHT Terancam Kena PHK Akibat Rencana Kenaikan Cukai Rokok di 2022

BERITA REKOMENDASI

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.

Baca juga: Kebijakan Tarif Cukai Dinilai Belum Sejalan dengan Evolusi Industri Vape

Untuk itu, simak besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).


Harga Rokok per 2021

Sigaret Kretek Mesin

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas