Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cukai Naik, Penjualan Rokok Ketengan atau Kemasan Kecil Harus Dilarang

emerintah harus menyiapkan aturan ke industri agar tidak menjual rokok kemasan kecil dan melarang ritel (warung kelontong) menjual ketengan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Cukai Naik, Penjualan Rokok Ketengan atau Kemasan Kecil Harus Dilarang
IMPERIAL COLLEGE
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chief Strategist of Center for Indonesia Strategi Development Initiatives (CISDI) dr. Yurdhina Meilissa mengungkapkan upaya pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan sia-sia tanpa aturan yang jelas.

Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan aturan ke industri agar tidak menjual rokok kemasan kecil dan melarang ritel (warung kelontong) menjual ketengan.

Baca juga: NEWS HIGHLIGHT: Menkeu Sebut Jokowi Setujui Kenaikan Cukai Rokok pada 2022, Ini Besarannya

"Di Indonesia pengaturan kemasan masih sangat lemah. Kalau industri diperbolehkan menjual di kemasan kecil dan tidak diatur, maka harga rokok tetap murah serta tetap bisa dibeli," ucap Yurdhina dalam konferensi pers Merespons Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2022, Selasa (14/12/2021).

Ia menilai hasil riset yang dilakukan bahwa konsumsi rokok tidak turun selama pandemi Covid-19.

Yurdhina menuturkan para perokok tetap mencari cara untuk membeli rokok yang harganya masih terjangkau.

Baca juga: Tarif CHT Naik, Menkeu Bilang untuk Kendalikan Konsumsi Rokok, YLKI: Cuma Untuk Pendapatan Negara

"Saat ini perokok aktif sekarang ini sudah mulai di bawah 19 tahun. Dan harga rokok murah sekali hanya Rp 1.000 per batang," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Yurdhina menyoroti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terus mengalami penurunan terkait prevalensi perokok.

Target prevalensi peluang merokok untuk kelompok umur 10-18 tahun dan 10 tahun ke atas menurun dari tahun 2019 dan tahun 2020 dilihat dari tahun 2017.

"Kalau RPJMN sebelumnya perokok pemula ada di kisaran sembilan koma sekian persen. Di RPJMN baru malah turun menjadi 8,7 persen. Jadi kami melihat ada sinyal bahaya," tukasnya.

Pihaknya juga menyayangkan kenaikan cukai rokok hanya 12 persen, padahal ada kans menaikkan tarif CHT sampai 45 persen.

Namun tidak dipungkiri, kata Yurdhina, langkah ini adalah kemajuan dari sisi penyederhanaan tiers rokok.

"Kami senang karena Kementerian Keuangan berani mengeksekusi rencana strategis sendiri di tengah mungkin tarikan ketidaksetujuan oleh kementerian lain yakni Kemenko Perekonomian dan Kementerian Perindustrian," pungkasnya.

Buruh Rokok Teriak

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas