Cukai Rokok Kembali Naik 12% Per 1 Januari 202, Ini Penjelasannya
Cukai rokok kembali dinaikan kembali oleh pemerintah sebesar 12% dan berikut penjelasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok akan naik per 1 Januari 2022.
Kenaikan rata-rata yang terjadi adalah sebesar 12% dan lebih rendah dibanding tahun sebelumnya di mana mencapai 12,5%.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan jika kenaikan cukai rokok tersebut dipertimbangkan dari empat aspek yaitu pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Sri Mulyani juga menambahkan jika cukai rokok ini berlaku mulai 1 Januari 2022 sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Sri Mulyani: Di Indonesia, Rokok Jadi Kebutuhan Pokok, Yang Miskin Jadi Semakin Miskin
Baca juga: Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Berikut Harga-harga Rokok Terbaru Mulai Januari 2022
“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari dan Pak Presiden meminta kepada kita segera selesaikan supaya tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” ucap Sri Mulyani.
Penjelasan Terkait Naiknya Cukai Rokok
Lalu terkait pertimbangan aspek pengurangan konsumsi rokok, pemerintah ingin adanya penurunan pengeluaran pembelian rokok bagi masyarakat khususnya warga miskin seperti dikutip dari kemenkeu.go.id.
Pada penjelasannya, konsumsi rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan setelah konsumsi beras.
Secara persentase, konsumsi rokok mencapai 11,9% di perkotaan dan 11,24% di pedesaan dan bahkan lebih tinggi dibanding pengeluaran untuk protein seperti daging, telur tempe, serta ikan.
Selain itu menurut Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia, kenaikan 1% pengeluaran untuk rokok membuat naiknya risiko rumah tangga menjadi miskin sebesar 6%.
Tidak hanya mempertimbangkan faktor ekonomi saja, kenaikan cukai rokok juga untuk menekan konsumsi rokok khususnya perokok anak-anak.
Masih dikutip dari sumber yang sama, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 9,7% di tahun 2024.
Baca juga: Tarif Cukai Naik, Ketua Asosiasi Vape Bilang Konsumen Lebih Kena Dampak
Kebijakan ini pun dinilai efektif karena adanya penurunan konsumsi rokok di tahun 2020 sebesar 9,7% dari tahun sebelumnya.
Kemudian tentang perhatian kepada buruh di pabrik rokok, pemerintah melihat adanya kenaikan konsumsi rokok yang dibuat dengan tangan atau Sigaret Kretek Tangan (SKT) dalam 2 tahun terakhir dibanding dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM).