Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dorong Penjualan Properti, Kebijakan Diskon PPN Diusulkan Berlaku untuk Rumah Inden

Pemerintah diminta memperluas kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti.

Editor: Sanusi
zoom-in Dorong Penjualan Properti, Kebijakan Diskon PPN Diusulkan Berlaku untuk Rumah Inden
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya meminta Pemerintah memperluas kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti.

PPN DTP yang diberlakukan saat ini hanya diperuntukkan bagi rumah siap huni (ready stock). Hal itu terbukti dengan melonjaknya penjualan properti pada Kuartal II-2021.

Sementara memasuki Kuartal III-2021 penjualan properti justru kembali melandai dikarenakan stok rumah yang disediakan pengembang sudah habis.

Baca juga: Rampungkan Pengembangan Properti Thamrin Nine, PGW Tutup Atap Luminary Tower

"Dalam kebijakan tersebut, yang bisa memperoleh keringanan PPN DTP itu kan jelas hanya rumah ready stock dengan diskon PPN 100 persen untuk rumah seharga maksimal Rp 2 miliar dan 50 persen untuk rumah seharga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar," kata Bambang kepada Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Bambang menjelaskan, perluasan kebijakan PPN DTP dapat dilakukan dengan menerapkan hal yang sama pada rumah indent dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent), misalnya dengan maksimal indent hanya satu tahun.

Baca juga: Industri Properti Masih Positif, CIMB Niaga Prediksi KPR Tahun Depan Tumbuh 10 Persen

"Bisa diperluas ke rumah indent dengan batasan tertentu misal maksimal indent satu tahun. Jadi relatif aman," ujarnya.

Dengan perluasan tersebut, pastinya akan mendorong tingginya penjualan properti di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Terlebih, industri properti merupakan salah satu sektor usaha paling penting dalam menunjang pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

Industri ini memiliki multiplier effect besar bagi 175 sektor industri lainnya seperti material bahan bangunan, genteng, furnitur, semen, paku, besi, kayu dan seagainya.

"Jangan lupa, bahwa sektor perumahan itu punya multiplier effect yang besar, ada sekitar 175 industri ikutan lainnya yang juga akan bangkit jika sektor perumahan ini tumbuh," ucap dia.

Sebelumnya, REI meminta kebijakan PPN DTP dapat diperpanjang hingga akir tahun 2022.

Perpanjangan kebijakan PPN DTP ini sangat bermanfaat terutama untuk mendorong penjualan properti di Indonesia.

Baca juga: Pengembang Kesuma Agung Selaras Bukukan Penjualan Properti Rp 200 Miliar

"Kami telah meminta pemerintah untuk memperpanjang insentif PPN DTP hingga akhir tahun 2022," kata Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, Jumat (01/10/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "REI Usul Kebijakan Diskon PPN Berlaku untuk Rumah Inden"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas