Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kolaborasi BPR dengan Fintech Berizin Bisa Berantas Pinjol Ilegal

Meskipun telah dilarang beredar pinjol ilegal selalu muncul menawarkan kredit dengan kecepatan luar biasa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Sanusi
zoom-in Kolaborasi BPR dengan Fintech Berizin Bisa Berantas Pinjol Ilegal
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terbukti menjadi salah satu lembaga keuangan yang tahan di masa pandemi.

Meski demikian, pada masa-masa mendatang akan banyak tantangan yang dihadapi.

Salah satunya adalah hadirnya financial technology peer to peer lending (fintech) atau pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki izin.

Baca juga: Nasabah Harus Pahami Risiko, Pinjol Memang Kenakan Bunga Cukup Tinggi

Meskipun telah dilarang beredar pinjol ilegal selalu muncul menawarkan kredit dengan kecepatan luar biasa.

Keberadaan pinjol ilegal ini dianggap menggerogoti pangsa BPR.

Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mengarahkan agar BPR mampu bertarung dengan injol ilegal.

Baca juga: Luar Biasa, Pengaduan Terkait Pinjol Ilegal di OJK Tahun Ini Mencapai 50.413 Aduan

Rekomendasi Untuk Anda

Salah satu caranya adalah dengan bekerjasama dengan pinjol berizin.

Komisioner OJK Heru Kristiyana mengatakan, pinjol hadir dengan kecepatan yang luar biasa.

"Hari ini meminjam hari ini pula bisa dapatkan pinjaman. Misalnya ada keluarga kita sakit tak punya biaya bisa langsung dapat pinjaman. Jadi nantinya ke depan yang melibas bukannya yang besar yang kecil, tetapi yang cepat melibas yang lambat," ujarnya.

Ia menyebutkan, saat ini permintaan akan kredit tersebut sangat besar sehingga dimanfaatkan oleh pinjol ilegal.

"Mereka (pinjol ilegal) itu sama dengan rentenir yang didigitalisasi. Tetapi mereka cepat melayani masyarakat, sehingga selalu saja ada masyarakat yang jadi korban," ujarnya.

Belajar dari pinjol ilegal tersebut, OJK meminta agar BPR bisa bekerjasama dengan pinjol berizin memberikan kredit kepada masyarakat.

Menurutnya denga kecepatan penyaluran kredit yang sama dan bunga yang lebih murah, keberadaan BPR lambat laun disukai oleh masyarakat dan lambat laun akann memberantas pinjol ilegal dengan sendirinya.

"Permasalahannya BPR sudah menangkap peluang tersebut tidak. OJK juga telah membuat aturan-aturan yang mendukung BPR," ujarnya.

Heru mengatakan, saat ini sejumlah perbankan konvensional juga telah bekerjasama bahkan memiliki perusahaan fintech sebagai upaya mengantisipasi perkembangan teknologi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas