Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Mulai Melelang Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI, Berikut Daftarnya

Kemenkeu mulai melelang aset tanah milik Tommy Soeharto yang sudah disita oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Mulai Melelang Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI, Berikut Daftarnya
WARTA KOTA/ANGGIE LIANDA PUTRI
Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai melelang aset tanah milik putra bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang sudah disita oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mengutip pengumuman di Harian Kompas, Selasa (14/12/2021), lelang bakal dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V pada Rabu, (12/1/2022). Nilai limit lelang berjumlah Rp 2,45 triliun dengan uang jaminan Rp 1 triliun.

Baca juga: HMS Dukung Upaya Pemerintah Tuntaskan Kasus BLBI

"KPKNL Jakarta V melakukan penjualan lelang eksekusi PUPN dengan jenis penawaran lelang secara tertutup melalui internet (closed bidding) melalui pejabat lelang kelas I pada KPKNL Purwakarta, terhadap barang jaminan milik debitur/penanggung jawab utang atas nama PT Timor Putra Nasional," tulis pengumuman tersebut.

Adapun tanah yang dilelang berjumlah 4 bidang yang letaknya di daerah Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Lelang bakal dilaksanakan pada 12 Januari 2022 dengan batas akhir penawaran pukul 12.00 WIB. Lelang dilakukan di situs www.lelang.go.id dan bertempat di KPKNL Purwakarta, Jl. Siliwangi No. 9.

Baca juga: Satgas BLBI Tak Segan Siapkan Langkah Hukum Pidana Bagi Obilgor yang Mangkir dari Tanggung Jawab

Pengumuman yang ditandangani oleh Kepala KPKNL Jakarta V itu juga memuat beberapa syarat dan ketentuan lelang. Syarat pertama, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet dengan menggunakan aplikasi lelang yang diakses pada domain www.lelang.go.id.

Tata caranya sendiri dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut.

Kemudian, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan uang disetorkan ke rekening virtual account dengan ketentuan jumlah yang disetor harus sama dengan uang jaminan, serta harus efektif diterima KPKNL Purwakarta selambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Baca juga: Pemerintah Hibahkan Lahan Eks BLBI Senilai Rp 492,2 Miliar ke Pemda dan 7 Kementerian/Lembaga 

Berita Rekomendasi

Pemenang lelang akan diumumkan melalui email masing-masing peserta. Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah dengan bea lelang 2 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

"Apabila tidak dilunasi, pemenang lelang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetor seluruhnya ke kas negara," sebut pengumuman itu.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Status Penggunaan Aset Eks BLBI Senilai Rp146,5 M Kepada 7 Kementerian/Lembaga

Objek dilelang dalam kondisi apa adanya, peminat dapat melihat barang paling lambat sebelum lelang dimulai. Bukti kepemilikan berupa asli sertifikat No. SHGB No.3/Kamojing, SHGB No.4/Kamojing, SHGB No.5/Cikampek Pusaka, dan SHGB No.22/Kalihurip tidak dikuasai penjual.

Lebih lanjut, segala tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditanggung oleh pembeli. Pelaksanaan Aanwidjzing tanggal 10 Januari 2022 pukul 10.00 - 12.00 WIB di KPKNL Jakarta V, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10, Jakarta Pusat.

Informasi lebih lanjut terkait lelang dapat menghubungi KPKNL Jakarta V dengan nomor (021) 34835146 dan KPKNL Purwakarta Jl. Siliwangi 9 Purwakarta.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita empat bidang tanah Tommy Soeharto.

Empat bidang tanah tersebut berlokasi di kawasan industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas