YLKI: Kenaikan Cukai Rokok Mandat Regulasi
Ia menegaskan kenaikan cukai rokok adalah suatu keniscayaan yang harus dieksekusi oleh Kementerian Keuangan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sesuai mandat regulasi.
Pemerintah memutuskan untuk menaikan rata-rata 12 persen CHT mulai 1 Januari 2022.
"Yang dilakukan pemerintah ini hanya mandat regulasi karena masih banyak ruang untuk menaikkan cukai rokok. Kalau tidak dinaikan malah salah," kata Tulus dalam konferensi pers Merespons Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2022, Selasa (14/12/2021).
Baca juga: Cukai Naik, Penjualan Rokok Ketengan atau Kemasan Kecil Harus Dilarang
Menurut Tulus, pemerintah bahkan boleh saja menaikkan tarif CHT hingga 52 persen.
Ia menegaskan kenaikan cukai rokok adalah suatu keniscayaan yang harus dieksekusi oleh Kementerian Keuangan.
"Memang secara formulasi cukai masih belum happy karena layernya terlalu complicated. Sekarang masih ada delapan layer sehingga yang kita inginkan paling tidak disimplifikasi menjadi empat layer," tutur Tulus.
Tulus menambahkan dengan komposisi empat layer maka akan efektif bagi perlindungan konsumen.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Segera Naikkan Tarif dan Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Rokok Linting
"Layer yang ada saat ini menyebabkan beberapa hal. Pertama tidak efektif bagi perlindungan konsumen, kedua keuntungan industri rokok terlalu besar, dan ketiga pendapatan pemerintah terlalu kecil," urainya.
YLKI menilai sistem yang ada saat ini banyak terjadi anomali yang merugikan negara dan konsumen.
Dalam pandangannya pemerintah menaikkan tarif cukai rokok untuk kepentingan economic of interest.
"Saya melihat pendapatan pajak yang masih minim membuat pemerintah menggali pendapatan dari cukai rokok," ucap Tulus.
Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Mematikan Sektor Industri Hasil Tembakau
YLKI juga berharap pemerintah tidak hanya fokus terhadap pendapatan cukai negara tetapi perlu mendorong instrumen pengendalian konsumsi tembakau.
Tulus mendesak pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan sehingga apa yang diharapkan bisa berjalan efektif.