Naikkan Tarif CHT, Sri Mulyani Singgung Rokok Dijadikan Kebutuhan Pokok hingga Potensi Stunting
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu alasan kenaikan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi masyarakat.
Editor: Muhammad Zulfikar
Lantas, tahun depan untuk rokok elektrik jenis padat akan disesuaikan dengan dengan berat per gram, dan bagi jenis cair sistem terbuka dan cair sistem tertutup cukai disesuaikan berdasarkan mililiter.
Kemudian, tahun depan, tarif cukai tembakau molasses, tembakau kunyah, dan tembakau hirup pun akan dihitung berdasarkan berat tembakau per gram. Sementara itu untuk minimum HJE rokok elektrik jenis padat sebesar Rp 5.190 per gram, jenis cair sistem terbuka Rp 785 per mililiter, jenis sistem tertutup Rp 35.250 per cartridge.
Baca juga: YLKI: Kenaikan Cukai Rokok Mandat Regulasi
Aturan saat ini, minimum HJE untuk ketiganya secara berurutan masing-masing Rp 1.350 per batang/kapsul, Rp 666 per mililiter, dan Rp 30.000 per cartridge. Lalu, untuk minimum HJE tembakau kunyah, tembakau molasses, dan tembakau hirup ditetapkan sebesar Rp 215 per gram. Naik dari tarif tahun ini senilai Rp 175 per gram.
“Nantinya tarif cukai rokok elektrik akan dilakukan tarif spesifik untuk setiap jenisnya termasuk bagi HPTL. Sementara untuk penyesuaian minimum HJE HPTL adalah 17,5% tarifnya adalah spesifik disesuaikan dari besaran kenaikan HJE tersebut,” kata Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) Tahun 2022, Selasa (14/12).
Lebih lanjut, Menkeu mengtakan kebijakan HPTL tahun depan merupakan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ditargetkan, skema, tarif cukai, dan minimum HJE baru HPTL bisa diterapkan pada 1 Januari 2021.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Menkeu memproyeksikan penerimaan cukai HPTL mencapai Rp 648,84 miliar pada 2022, atau naik 7,5% dari poryeksi tahun ini.
Di sisi lain, Menkeu memaparkan kenaikan cukai dan minimum HJE HPTL tahun depan seiring dengan meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap rokok jenis ini. Oleh karenanya, cukai sebagai instrument pengendali konsumsi diharapkan dapat menekan konsumsi HPTL karena dapat memberikan efek negatif bagi kesehatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Askolani menambahkan saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksana kebijakan HPTL dalam UU HPP. Ia mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh sebab sejak pertama kalinya dibandrol cukai, belum ada perubahan kebijakan. Padahal, konsumsi HPTL terus meningkat.
“Penyesuaian tarif HPTL tentunya hasil evaluasi dari kondisi sekarang perlu penyesuaian sejalan dengan cukai hasil tembakau. Sudah beberapa tahun tidak dilakukan penyesuaian. Tentu kami komunikasikan ke pelaku usaha sebagai yang jalani,” kata Asko kepada Kontan.co.id, Selasa (14/12).
Baca juga: Cukai Naik, Penjualan Rokok Ketengan atau Kemasan Kecil Harus Dilarang
APVI Kritik Langkah Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Vape
Asosiasi Personal Vape Indonesia (APVI) mengaku heran dengan keputusan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok elektrik yang produksinya banyak dari UMKM.
Sekretaris Umum APVI Garindra Kartasasmita mengatakan, jika diperhatikan, yang mengalami kenaikan adalah tarif dan Harga Jual Eceran (HJE) di kategori rokok elektrik jenis sistem terbuka.
"Di mana, jenis ini didominasi oleh UMKM produsen lokal. Banyak menggunakan tenaga kerja dan menggunakan bahan baku dalam negeri," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa (14/12/2021).
Karena itulah, Garindra mempertanyakan kebijakan pemerintah tersebut karena sepenglihatannya kenaikan tarif cukai lebih menguntungkan produk impor.
Baca juga: 1 Januari 2022 Harga Rokok Bisa Mencapai Rp 40 Ribu Per Bungkus, Imbas Naiknya Cukai Hasil Tembakau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.