Pemerintah Tetapkan Kenaikan Cukai, Harga Rokok Per Bungkus Tembus Rp 40.100
Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Editor: Malvyandie Haryadi
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen pada tahun depan cukup tinggi di tengah usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) tertekan pandemi Covid-19.
Ketua Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan, kebijakan ini kembali memukul kinerja IHT dan tidak memberi kesempatan bagi sektor padat karya ini untuk pulih dan bertumbuh pascapandemi Covid-19.
“Kami menghormati proses bagaimana pemerintah memformulasikan kenaikan CHT ini. Namun, hasil akhir kebijakan seperti yang disampaikan oleh Menkeu, sangat disayangkan. Kenaikan cukai 2022 masih cukup tinggi, jauh di atas angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi," kata Hananto.
Ia menyebut, IHT adalah industri penyumbang 10 persen penerimaan pajak negara dan menyerap 6 juta tenaga kerja.
"Industri ini juga salah satu yang paling resilien dalam mempertahankan tenaga kerjanya di masa pandemi, yang mana banyak sekali sektor lain yang melakukan PHK," ucapnya.
Hananto menyampaikan, AMTI menghargai pertimbangan pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja melalui kenaikan cukai SKT yang jauh lebih rendah dari rokok mesin. Hal ini memberikan harapan bagi industri atas keberpihakan pemerintah terhadap segmen padat karya.
"Perlu diingat juga, pekerja SKT didominasi para perempuan yang mayoritas tulang punggung keluarga. Harus ada perlindungan ekstra untuk kebijakan tarif cukai SKT, karena mereka yang menggantungkan hidupnya pada segmen ini bisa mempertahankan kelangsungan hidup," paparnya.
Selain cukai rokok jenis tembakau, pemerintah juga bakal menaikkan tarif cukai rokok elektrik tahun 2022 seiring naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) rokok elektrik serta Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) ini berlaku mulai Januari 2022.
Jenis rokok elektrik yang dikenakan kenaikan cukai adalah rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.
Berikut rincian kenaikan cukai rokok elektrik:
1. Rokok elektrik padat Tarif: Rp 2.710 per gram Minimal HJE: Rp. 5.190 per gram
2. Rokok elektrik cair sistem terbuka Tarif: Rp 445 per mililiter Minimal HJE: Rp. 785 per mililiter
3. Rokok elektrik cair sistem tertutup Tarif: Rp 6.030 per mililiter Minimal HJE: Rp. 35.250 per cartridge
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
1. Tembakau kunyah Tarif: Rp 120 per gram Minimal HJE: Rp. 215 per gram
2. Tembakau molasses Tarif: Rp 120 per gram Minimal HJE: Rp. 215 per gram
3. Tembakau hirup Tarif: Rp 120 per gram Minimal HJE: Rp. 215 per gram.