Daftar Lengkap Harga Rokok yang Naik 12% Per 1 Januari 2022
Ketahui daftar lengkap harga rokok yang naik 12% mulai 1 Januari 2022, mulai dari Sigaret Kretek Mesin hingga Sigaret Kretek Tangan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar lengkap harga rokok yang akan naik 12% mulai 1 Januari 2022 mendatang.
Pemerintah melalui Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022.
Hal tersebut diklaim untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi agenda krusial dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.
“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” ujar Menkeu secara daring dalam Press Statement Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12).
Dalam paparannya, Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
“Kenaikan tersebut bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, namun juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Menkeu.
Menkeu mengungkapkan, rokok merupakan pengeluaran tertinggi kedua masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan setelah konsumsi beras.
Dilihat dari total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.
Angka tersebut, terhitung lebih endah dari konsumsi beras dan bahkan lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan.
Adapun contoh kenaikan cukai rokok yakni pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan IIA mengalami kenaikan sebesar 12,1% dengan tarif cukai rokok 600, dan dijual dengan harga eceran Rp 1.140, sedangkan untuk harga jual per bungkus sebesar Rp 22.800.
Baca juga: Cuan Menggiurkan Usaha Rokok Elektrik, Mulai Aja Dulu!
Baca juga: Memicu Stunting pada Anak, Ini Bahaya Merokok untuk Kesehatan
Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2022
Mengutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar lengkap harga cukai rokok mulai 1 Januari 2022:
1. Sigaret Kretek Mesin Golongan I