OJK Kejar Target Inklusi Keuangan 90 Persen di 2024
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dalam meningkatkan pelayanan keuangan masyarakat, diperlukan sinergi dengan pemerintah daerah
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengejar target inklusi keuangan masyarakat mencapai 90 persen pada 2024.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dalam meningkatkan pelayanan keuangan masyarakat, diperlukan sinergi dengan pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan terkait.
"Bagaimana salah satu masyarakat bisa menjangkau akses keuangan yaitu dengan inklusi keuangan 76 persen, target kita luar biasa bisa jadi 90 persen di tahun 2024. Ini bukan tugas yang mudah, meski ada teknologi," kata Wimboh secara virtual, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Investor Lokal Diutamakan Ambil Alih Bank Kecil Berkinerja Baik, OJK: Jangan Sampai Dikasih ke Asing
Selain itu, kata Wimboh, OJK perlu dukungan semua pihak dalam meningkatkan pemahaman atau literasi keuangan masyarakat, di mana saat ini hanya 38 persen.
"Kami lakukan program-program yang lebih masif, sehingga masyarakat bisa literate, bisa lebih paham, bisa tahu memanfaatkan sektor keuangan dan melindungi dirinya sendiri," papar Wimboh.
"Ini ada program pemerintah yang banyak sudah dipetakan, tanpa kehadiran Pemda, sekali lagi ini tidak akan efektif dan secara optimal," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan indeks inklusi keuangan Indonesia harus 90 persen di tahun 2024 mendatang.
Baca juga: Ketua OJK: Kredit Perbankan Tahun Ini Bisa Tumbuh 4,5 Persen Dari 2020
Peningkatan akses keuangan ini dinilai penting, untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Untuk itu, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjadi Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI). Penunjukan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.