Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Tak Ada Pengajuan Extra Flight dari Maskapai

Novie Riyanto menyebutkan, selama periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2022 tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan dari maskapai.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Tak Ada Pengajuan Extra Flight dari Maskapai
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
ilustrasi maskapai. Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Tak Ada Pengajuan Extra Flight dari Maskapai 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, tidak adanya maskapai penerbangan yang mengajukan extra flight pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan, selama periode Natal 2022 dan Tahun Baru 2022 tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan dari maskapai.

"Meski begitu, kami tetap mengimbau kepada operator penerbangan agar meningkatkan kelaikan pesawat udara dan personel yang bertugas," kata Novie, Jumat (17/12/2021).

Ia juga mengimbau, untuk para maskapai agar proses refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan untuk penumpang nantinya harus dilakukan dengan sesuai ketentuan.

Novie menjelaskan, untuk aturan perjalanan dengan pesawat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 222 masih mengikuti aturan yang berlaku.

"Penumpang pesawat yang telah divaksin lengkap, harus menunjukan dokumen hasil rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil 1x24 jam," kata Novie.

Baca juga: Omicron Terdeteksi di Indonesia, Kemenhub Perketat Pengawasan Prokes Terhadap Pelaku Perjalanan

BERITA REKOMENDASI

Kemudian untuk penumpang pesawat yang belum mendapatkan vaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam serta surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam" ucap Novie.

Novie berharap, periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini dapat berjalan dengan lancar serta aman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat baik di bandara atau di pesawat.

Kemenhub sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 Surat Edaran ini berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas