Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Pastikan Tidak Ada Penambahan Penerbangan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Dirjen Novie mengimbau agar Penyelenggara Angkutan Udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kemenhub Pastikan Tidak Ada Penambahan Penerbangan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
dok Angkasa Pura II
Kemenhub Pastikan Tidak Ada Penambahan Penerbangan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan (extra flight),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, di sela-sela Peresmian Bandar Udara Ngloram Jumat (17/12/2021).

Kendati demikian, Dirjen Novie mengimbau agar Penyelenggara Angkutan Udara tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel pesawat udara yang bertugas.

Selain itu, proses refund ticket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Omicron Terdeteksi di Indonesia, Kemenhub Perketat Pengawasan Prokes Terhadap Pelaku Perjalanan

Untuk persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Nataru, Dirjen Novie menjelaskan vaksinasi dosis lengkap dan negatif RT-Antigen (maksimal 1x24 jam) wajib ditunjukkan. "Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," tuturnya.

Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen.

“Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam),” ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Atur Penerbangan Jet Pribadi ke Indonesia Terkait Presidensi G20

Sedangkan ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” jelas Dirjen Novie.

Kemenhub Perketat Pengawasan Prokes Terhadap Pelaku Perjalanan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespon terkait ditemukannya kasus pertama positif Covid-19 varian Omicron.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, saat ini Kemenhub terus melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan, kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional.

Baca juga: Babak Baru Pelabuhan Patimban, Kemenhub Dan PT. PPI Resmi Laksanakan Serah Terima Melalui KSPI

"Sehubungan dengan telah ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia, Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi, baik domestik maupun internasional," kata Adita Irawati, Kamis (16/12/2021).

Adita menuturkan, terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan.

"Untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021," ttuturnya.

Baca juga: Kasus Omicron Terdeteksi di RI, Kemenhub Perketat Protokol Kesehatan di Semua Moda Transportasi

Menteri Perhubungan, kata Adita telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik. Baik itu di prasarana (terminal, stasiun, pelabuhan dan Bandara), maupun sarana (bus, ka, kapal, dan pesawat).

"Kami juga terus menjaga dan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, khususnya Polri dan TNI yang banyak membantu dalam menjalankan penerapan prokes di lapangan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas