Rincian 3 Aturan Baru Perjalanan dengan Kereta Api Selama Libur Natal Tahun Baru
Aturan naik kereta api selama libur Natal Tahun Baru, calon penumpang usia di atas 17 tahun harus suddah vaksin dosis lengkap (dua kali vaksinasi).
Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api (Persero) menyatakan, periode Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022 oleh PT KAI akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.
Memasuki periode masa angkutan Nataru tersebut, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022.
Berikut rincian aturan baru yang berlaku mengacu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021:
1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
Baca juga: Aturan Baru Libur Nataru: Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Tes PCR
2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Penjualan Tiket KAI Masih di Bawah 30 Persen
3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua
Jika mengacu pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil RT-PCR.
Baca juga: Omicron Bawa Sentimen Negatif ke Bursa, IHSG Hari Ini Diprediksi Kembali Melemah
Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.
Penyebabnya, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun.
Selain itu, hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen.
KAI Daop 1 Jakarta menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA.
PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun.
"Bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasarsenen," ungkap Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta.
Daop 1 Jakarta juga menghimbau kepada para pelanggan agar mematuhi protokol kesehatan baik saat di stasiun maupun di atas KA.
Yakni, dengan memakai masker yang benar menutup hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari berbicara satu arah maupun dua arah, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Eva menjelaskan, upaya pencegahan penyebaran Covid 19 juga dilakukan dari sisi prasarana stasiun dan sarana kereta.
Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin, penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik.