Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Periode Desember 2021-Januari 2022

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, pihaknya akan tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Periode Desember 2021-Januari 2022
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Sejumlah penumpang menaiki Kereta Api Kaligung di Stasiun Semarang Poncol, Jawa Tengah dengan tujuan Semarang Poncol menuju Tegal. PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Kaligung, KA Aglomerasi, Kamandaka dan KA Joglosemarkerto mulai Senin, 4 Oktober 2021. Simak Syarat Naik Kereta Api Periode Desember 2021-Januari 2022 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan perbedaan syarat naik kereta api di Desember 2021 dan Januari 2022.

Hal ini mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.

Di sisi lain, aturan sebelumnya yakni SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 juga tetap berlaku, termasuk yang mengatur syarat naik kereta api lokal.

Ketentuan tersebut juga meliputi aturan tentang persyaratan naik kereta api untuk anak atau syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, pihaknya akan tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman.

Baca juga: Aturan Baru Libur Nataru: Anak di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Tes PCR

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan kereta api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (17/12/2021).

Rincian syarat naik kereta api Berikut syarat naik kereta api jarak jauh periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 yang mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 selengkapnya.

Berita Rekomendasi

Untuk usia di atas 17 tahun:

  1. Vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).
  2. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  3. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam
    Pekerja membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Tawang Semarang, Rabu (19/10). Pembersihan gerbong kereta api ini dilakukan untuk memberi pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api agar terjaga kebersihannya apalagi pada masa pandemi Covid-19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
    Pekerja membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Tawang Semarang, Rabu (19/10). Pembersihan gerbong kereta api ini dilakukan untuk memberi pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api agar terjaga kebersihannya apalagi pada masa pandemi Covid-19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Untuk usia 12 - 17 tahun:

  1. Vaksin minimal Dosis pertama.
  2. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  3. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam

Untuk usia di bawah 12 tahun:

  1. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
  2. Didampingi orang tua

Perlu diingat, terdapat perbedaan persyaratan naik kereta api untuk anak dengan syarat naik kereta api jarak jauh bagi orang dewasa.

Adapun syarat perjalanan naik kereta api periode sebelum 24 Desember 2021 dan setelah 2 Januari 2022 mengacu pada SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 adalah sebagai berikut.

Baca juga: Simak Syarat Naik Kereta Api Selama Nataru, Vaksin Dosis Lengkap Wajib bagi Penumpang KA Antarkota

Syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia di atas 12 tahun:

  1. Vaksin minimal Dosis pertama.
  2. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  3. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam

Khusus KA jarak jauh, syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun adalah:

  1. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam
  2. Didampingi orang tua
Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas