Kemenperin Ungkap Sertifikasi TKDN 2021 Lampaui Target
Kementerian Perindustrian mengungkap sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tahun 2021 telah melampaui target.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian mengungkap sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tahun 2021 telah melampaui target.
Untuk meningkatkan nilai TKDN, Kemenperin melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), telah memberikan sebanyak 9.470 sertifikat gratis hingga 10 Desember 2021.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan jumlah fasilitasi tersebut telah melampaui target yang ditetapkan sebanyak 9.000 sertifikat secara gratis.
Baca juga: Menebak Gerak IHSG di Tengah Ancaman Omicron dan Kebijakan Bank Sentral AS
"Jumlah tersebut akan terus berkembang hingga 31 Desember 2021. Melalui APBN, pemerintah juga telah memberikan fasilitas sertifikasi TKDN sebanyak 371 produk pada 10 Desember 2021. Ini pun telah melampaui target dari 314 produk. Sehingga total sertifikat TKDN telah diberikan untuk 9.841 produk hingga 10 Desember 2021," tutur Agus, Minggu (19/12/2021).
Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) memberikan dampak besar terhadap produktivitas dan daya saing industri.
Baca juga: Omicron Bawa Sentimen Negatif ke Bursa, IHSG Hari Ini Diprediksi Kembali Melemah
Di industri hulu migas misalnya, berkat sertifikasi TKDN, sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang mendukung industri migas telah menghasilkan total nilai kontrak hingga lebih dari Rp 11 triliun sepanjang tahun 2020 - 2021.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo, mengatakan jumlah produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN di atas 40 persen mencapai 10.061 produk, termasuk kategori barang wajib.
Selain itu, produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN 25-40 persen mencapai 6.684 produk, yang memiliki potensi menjadi barang wajib jika dijumlahkan dengan nilai BMP mencapai 40 persen.
"Kemenperin terus melakukan pengawasan pada berbagai aspek untuk mewujudkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang tetap berjalan sesuai dengan aturannya, yaitu pada aspek instansi pengguna, pada produsen-produsen, serta pada proses verifikasi dan sertifikasi," jelas Dody.
Baca juga: LCGC Bakal Kena PPnBM 3 Persen, Berikut Reaksi APM hingga Penjelasan Kemenperin
Guna mendukung optimalisasi program P3DN, lanjut Dody, Kemenperin juga telah melaksanakan kerja sama integrasi data TKDN dengan beberapa kementerian dan lembaga.
Misalnya, kerja sama integrasi data TKDN ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pada tampilan produk di e-katalog LKPP, tidak hanya menampilkan nilai TKDN saja, namun juga nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
"Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengguna produk dalam negeri dalam melihat apakah suatu produk sudah termasuk kategori barang wajib atau bukan," imbuhnya.