Sektor Properti Bertahan saat Pandemi, Pemerintah Kaji Perpanjangan Insentif PPN DTP Properti
pemerintah masih mengkaji rencana perpanjangan insentif kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk sektor properti tahun 2022.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi Abdul Hamid mengatakan, pemerintah masih mengkaji rencana perpanjangan insentif kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti tahun 2022.
"Saya sudah sampaikan ke Bu Sri Mulyani bahwa insentif PPN DTP akhir tahun ini selesai dan permohonan para pengembang perumahan agar kebijakan PPN DTP ini dapat diperpanjang hingga 2022," kata Khalawi dalam Rakernas REI 2021, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Prediksi 2022, Pasar Ritel Kembali Dilirik Investor, Hotel dan Properti Juga Diminati
Menurut Khalawi, pembahasan kebijakan tersebut dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Beliau (Sri Mulyani) sampaikan sedang dikaji oleh Kemenko Perekonomian Perkonomian," ujarnya.
Khalawi menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19, REI telah berhasil menunjukkan kinerjanya yang terbaik terutama dalam mendukung pertumbuhan perekonomian di Indonesia.
Pada saat banyak sektor usaha collapse atau gulung tikar, tetapi sektor properti mampu bertahan dan tetap mencatatkan pertumbuhan positif.
"Kami tentu mengapresiasi, di masa pandemi Covid-19, REI lah yang telah memberikan motivasi, di mana banyak usaha collapse, tetapi sektor properti ini masih bisa menunjukkan kinerjanya," jelasnya.
Pada kuartal I-2021 sektor properti masih positif, sementara ekonomi nasional terkoreksi 0,74 persen. Catatan ini dinilai Khalawi sebagai pencapaian luar biasa.
Baca juga: Pengembang: 2022 Jadi Fase Pemulihan Pasar Properti Tanah Air
Khalawi menerangkan, pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan terutama bagi sektor properti yang memiliki multiplier effect bagi 174 industri ikutan lainnya.
Kemudahan itu dilakukan baik dalam bentuk perizinan, maupun berbagai macam insentif kebijakan yang dapat menjaga kinerja REI tetap positif meski di tengah pandemi Covid-19
Sebelumnya, Real Estat Indonesia (REI) meminta Pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga tahun 2022.
Ketua Umum REI Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa manfaat PPN DTP langsung dapat dirasakan oleh konsumen karena secara tidak langsung merupakan diskon besar.
Ini juga dilakukan sebagai upaya agar pengembang berkesempatan dalam menawarkan produk baru kepada konsumen dengan tetap dalam ketentuan ketat yang diterapkan Pemerintah.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah hingga saat ini masih memberikan insentif berupa PPN DTP untuk setiap pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang berlaku hingga Desember 2021.