Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Disurati BEI, Saham Garuda Berpotensi Terdepak dari Bursa

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyurati PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terkait potensi delisting sahamnya di papan perdagangan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Disurati BEI, Saham Garuda Berpotensi Terdepak dari Bursa
tangkap layar dari kompas.com
Berikut adalah aturan penerbangan domestik Garuda Indonesia selama PPKM. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyurati PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terkait potensi delisting (penghapusan pencatatan) sahamnya di papan perdagangan.

Mengutip keterbukaan infomasi BEI, Selasa (21/10/2021), surat itu menyampaikan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tercatat di papan: utama No. Peng-00024/BEI.PP2/12-2021.




Surat tersebut ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdangan BEI Irvan Susandy, pada 20 Desember 2021.

Baca juga: Garuda Indonesia Tunda Penerbangan Umrah karena Ketatnya Syarat Umrah saat Pandemi

"Bagi pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan Ibu Mitra Piranti dengan nomor telepon 021-25601010," kata Vera dalam keterbukaan informasi.

Vera menjelaskan, potensi delisting saham GIAA merujuk pada pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian
Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

Baca juga: Hadinoto Soedigno Terdakwa Kasus Korupsi Garuda Indonesia Meninggal Dunia, Ini Kata KPK

Kemudian, mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila :

BERITA TERKAIT

a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Baca juga: Garuda Indonesia Baru Dapat Masuk ke Holding BUMN Pariwisata di 2023

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," tulis Vera.

Adapun pemegang saham Garuda Indonesia saat ini yaitu negara Republik Indonesia sebanyak 15.670.777.621 lembar atau 60,54 persen.

Kemudian, PT Trans Airways sebanyak 7.316.798.262 lembar saham atau 28,27 persen, dan saham masyarakat mencapai 2.899.000.371 atau 11,19 persen.

Sebelumnya, saham Garuda Indonesia disuspensi BEI karena maskapai pelat merah itu menunda pembayaran kupon sukuk senilai 500 juta dollar AS yang telah jatuh tempo.

Menurut BEI, hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek GIAA di seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I perdagangan efek pada 18 Juni 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas