Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang llegal, Ada Rokok hingga Minol

Selanjutnya, Askolani menjelaskan, penindakan ini juga untuk memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang llegal, Ada Rokok hingga Minol
Dokumeh Bea Cukai
Pemusnahan barang ilegal hasil kerja sama Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Rabu (22/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan terhadap jutaan barang ilegal senilai Rp 15 miliar, di mana merupakan hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan periode 2018 hingga 2021.

Baca juga: Karyawan Sony Life Jepang Ditangkap Polisi, Diduga Kirim Uang Ilegal ke Amerika Serikat

Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, penindakan ini demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan perekonomian adil dan sehat bagi para pelaku usaha dalam negeri.

"Kita tahu tindakan-tindakan pemasukan barang ilegal itu sangat mengganggu ekonomi kita. Mengganggu kompetitif daripada kegiatan dunia usaha," ujarnya di Cikarang, Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Impor Ikan Tuna dari Indonesia ke Jepang Turun

Selanjutnya, Askolani menjelaskan, penindakan ini juga untuk memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan.

"Kita tidak mau barang-barang ilegal ini menyebabkan dampak kepada penurunan kegiatan ekonomi yang legal. Inilah yang kami lakukan dengan sangat tegas," katanya.

Adapun pemusnahan bersama ini terselenggara karena adanya kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

BERITA REKOMENDASI

Lebih rinci, barang-barang yang dimusnahkan meliputi 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, serta 910 bale pakaian bekas.

Baca juga: Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Rokok, 50 Persen untuk Kesejahteraan Masyarakat, 25% untuk Kesehatan

Selain itu, 805 pcs celana pria bekas, 553 box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil dengan total nilai barang sebesar Rp 15.620.647.186.

Askolani menambahkan, potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh
dari barang-barang tersebut sebesar Rp 6.652.929.188.

Sementara dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari China.

"Ini merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti tersangka RBS dan
telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)" pungkasnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas