Wujudkan Energi Berkeadilan, PGN Genjot Pemanfaatan Gas Bumi Berkelanjutan
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) bersama grup terus menggenjot pemanfaatan gas bumi yang berkelanjutan di berbagai daerah
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) bersama grup terus menggenjot pemanfaatan gas bumi yang berkelanjutan di berbagai daerah.
Direktur Direktur Sales & Operasi PGN Faris Aziz mengatakan, Subholding Gas Grup siap mendukung program besar BPH Migas, khususnya dalam mewujudkan energi berkeadilan melalui pipa dengan penyambungan pipa jaringan gas yang menyeluruh dan juga memperluas utilisasi gas bumi beyond pipeline melalui LNG/CNG.
“Kami percaya beberapa program BPH Migas dalam mengelola sektor hilir migas membutuhkan dukungan dari seluruh badan usaha. Oleh karena itu, kami sebagai Subholding gas PT Pertamina (Persero) harus mengambil bagian dan turut aktif untuk menyukseskan program BPH Migas,” kata Faris, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: PGN Optimistis Mampu Menjaga Kinerja Positif ke Depan
Atas keberhasilan sebagai agregator pengelola gas bumi dalam mewujudkan ketahanan energi, Subholding Gas Grup mendapatkan apresiasi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Subholding Gas Grup meraih delapan penghargaan dari lima kategori yang di peroleh oleh PT PGN Tbk, PT Pertamina Gas, PT Transportasi Gas Indonesia, dan PT Kalimantan Jawa Gas.
Kategori tersebut antara lain, Badan Usaha Terpatuh Bidang Gas Bumi, Badan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa dengan Pembayaran Iuran Terbesar, Badan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dengan Pembayaran Iuran Terbesar, Badan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa Volume Terbesar, dan Badan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Volume Terbesar.
Baca juga: PGN Genjot Kinerja Operasional dan Keuangan di Tengah Pandemi
Menurut Fariz, penghargaan itu juga sebagai bentuk apresiasi kepada badan usaha di sektor hilir migas atas kontribusi pembayaran Penerimaan Bukan Pajak (PNPB) dari Iuran Badan Usaha, sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2019.
“Semoga ke depannya, PGN dapat memberikan kontribusi yang lebih besar lagi bagi negara dan kerjasama antara Subholding Gas Grup - pemerintah dalam rangka mengoptimalkan utilisasi gas bumi dapat terus berjalan dengan baik,” tutur Faris.