Menteri ESDM Minta Pertamina Perbanyak Pertashop di Wilayah Pelosok
Arifin Tasrif meminta BPH Migas dan PT Pertamina (Persero) mengintensifkan pembangunan Pertashop
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta BPH Migas dan PT Pertamina (Persero) mengintensifkan pembangunan Pertashop, mencegah kelangkaaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar Indonesia (3T).
"Saya rasa ini harus dipercepat, dengan nilai investasi per unit sebesar Rp 200 ribu, saya rasa Badan Usaha Milik Desa (BUMD) bisa merespons hal ini, memanfaatkan peluang ini, dan bisa menyiapkannya di tiap-tiap desa," ujar Arifin yang ditulis, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Go Collaborative, Pertamina Bersama Kemendagri Lakukan Percepatan Pertashop
Arifin menyebut, BPH Migas dan Pertamina perlu mempromosikan program Pertashop di seluruh wilayah, khususnya 3T sebagai upaya menggerakan roda ekonomi di daerah pelosok.
"Fungsi energi adalah menjadi penggerak ekonomi, karena itu jangan sampai energi ini tidak tersedia. Kita harus terus dan meningkatkan kontribusi kepada masyarakat," ucap Arifin.
Direktur Logistik dan Infrastukutr PT Pertamina Mulyono mengatakan, program BBM Satu Harga dan Pertashop sebenarnya hampir sama, yakni menyediakan BBM untuk masyarakat di daerah terpencil, namun produk yang dijual berbeda.
Baca juga: Dorong Pertumbuhan Pertashop, Menteri BUMN Apresiasi UMKM dan BUMDes
"Tim Pertamina akan mendatangi Bupati di daerah-daerah, kita akan tanyakan mana daerah-daerah yang perlu disediakan Pertashop," ujar Mulyono.
Mulyono menegaskan, seluruh program kebijakan Pemerintah terkait penyediaan akses energi untuk masyarakat akan sepenuhnya dilaksanakan Pertamina.
"Pertamina berjanji, berkomitmen akan melaksanakan sebaik-baiknya semua program pemerintah. Kami komit akan mendukung penuh semua penugasan Pemerintah dan inshaaAllah akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya," tutur Mulyono.