Restrukturisasi Jiwasraya Masuk Tahap Akhir, Hexana: Sudah Ada Kejelasan Status Pembayaran Klaim
Upaya restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada pemegang polisnya ditargetkan kelar pada semester I-2022.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Upaya restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada pemegang polisnya ditargetkan kelar pada semester I-2022.
Polis Jiwasraya itu nantinya dipindahkan ke ke IFG Life.
Penandatanganan akta pengalihan polis nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya telah dilakukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis pada 15 Desember 2021 sebesar Rp 33,02 triliun.
Wakil Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) sekaligus Ketua Tim PMO Restrukturisasi Hexana Tri Sasongko mengatakan, pengalihan polis pada IFG Life mulai efektif pada 16 Desember 2021 dan pembayaran atas manfaat polis dilakukan IFG Life sesuai masing-masing produk.
Baca juga: Angin Segar Dari Asuransi Jiwasraya, Pengalihan Polis Nasabah Segera Dimulai
Sementara itu, untuk tahap 2 dilakukan terhadap polis-polis yang masih memerlukan proses penyelesaian administrasi dan verifikasi dokumen terhadap polis restrukturisasi kategori negative confirmation, yang ditargetkan selesai semester I-2022.
"Proses restrukturisasi sudah mencapai tahap akhir. Hal ini ditandai dengan adanya kejelasan status dan proses pembayaran klaim dari polis asuransi nasabah eks Jiwasraya," ungkap Hexana di Jakarta, Rabu (22/12).
Sementara itu, soal kelanjutan nasib Jiwasraya, Direktur Kepatuhan & SDM Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso menjelaskan izin usaha Jiwasraya sebagai perusahaan asuransi jiwa akan dikembalikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya.
Baca juga: Pimpinan Komisi VI Minta Kasus Jiwasraya Jangan Berdampak ke Dana Pensiun Pegawai BUMN
"Jiwasraya nanti bisnisnya setelah dikembalikan izin operasionalnya kita kembalikan ke pemegang saham jadi kita bukan beroperasi sebagai perusahaan asuransi lagi tapi perusahaan biasa," kata Mahelan.
Mahelan menyebut, nantinya ketika izin operasional sudah dikembalikan, maka akan dilakukan likuidasi. Hasil dari likuidasi adalah untuk membayarkan utang piutang.
Seperti diketahui, pemegang polis yang tidak setuju untuk ikut program restrukturisasi, termasuk polis yang tidak bisa dihubungi, bakal tetap berada di Jiwasraya.
Oleh karena sudah tak lagi menjadi asuransi jiwa, maka hubungan perusahaan dengan polis adalah berstatus utang-piutang.
"Belum ada keputusan dari pemegang saham waktunya kapan dalam melikuidasi, itu masih dalam proses. Rencananya akan seperti itu, tapi proses perjalanannya waktunya tidak bisa secepat itu artinya harus ada proses," ucap Mahelan.
Baca juga: Kajari Jakpus Pastikan 13 Manajer Investasi Kasus Jiwasraya Masih Berstatus Terdakwa
Mahelan menerangkan, jumlah aset Jiwasraya pasca restrukturisasi totalnya sekitar Rp 12 triliun dan telah dialihkan kira-kira 90% nya ke IFG Life.
Sisanya aset unclear dan unclean yang ditinggal di Jiwasraya tinggal ratusan juta rupiah.