Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Garuda Indonesia Terancam Delisting dari Bursa, Wamen BUMN Bilang Itu Bisa Saja Terjadi

BEI sudah memberikan peringatan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham di Bursa.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Garuda Indonesia Terancam Delisting dari Bursa, Wamen BUMN Bilang Itu Bisa Saja Terjadi
Tribunnews/Jeprima
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo membeberkan kondisi Garuda Indonesia dalam Rapat Kerja Menteri BUMN dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham di Bursa.

Adanya perihal tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Wakil Menteri Kartika Wirjoatmodjo langsung memberikan responnya.

Menurutnya, kemungkinan delisting bisa saja terjadi oleh Garuda Indonesia.

Karena BEI mengambil keputusan berdasarkan kondisi, atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat.

Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Baca juga: PKPU Sementara: Garuda Jalani Rapat Kreditor Pertama, Bagaimana Business Plan Direksi ke Depan?

Kementerian BUMN bersama Garuda Indonesia tengah melakukan upaya-upaya pemulihan kinerja, yakni melalui restrukturisasi perusahaan.

BERITA TERKAIT

Saat ini manajemen maskapai berkode saham GIAA tersebut juga tengah melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca juga: Nasib Garuda Indonesia Ditentukan PKPU, Dirut Pede Maskapai Tuntaskan Restrukturisasi

Kartika mengungkapkan, PKPU merupakan proses homologasi. Yakni, sebuah proses pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitur dengan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.

“Bursa (melihat Garuda Indonesia) kalau memang dirasa tidak ideal ya bisa saja delisting,” ucap Kartika kepada wartawan di Jakarta, (22/12/2021).

Baca juga: Dahlan Iskan Sebut Umur Garuda Indonesia Ditentukan Dalam Hitungan Hari

“Tapi kan kami meyakini setelah proses homologasi (Garuda Indonesia) bisa disehatkan lagi,” sambungnya.

Untuk itu, Kementerian BUMN berharap proses PKPU ini akan berjalan dengan baik, sehingga ditargetkan pemulihan kinerja GIAA dapat terlihat di 2022.

“Harus (selesai di tahun depan) karena kalau PKPU itu maksimum 270 hari. Kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari. Sampai tengah tahun,” papar Kartika.

Sebelumnya, Garuda melalui Direktur Utama Irfan Setiaputra memastikan bahwa manajemennya merespon serius perihal potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham Garuda Indonesia di Bursa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas