Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kena PHK Dapat 45 Persen Gaji 3 Bulan Pertama, Berikut Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kena PHK Dapat 45 Persen Gaji 3 Bulan Pertama, Berikut Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan
Istimewa
ILustrasi PHK 

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.

Serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang jika:

*Tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan setelah terjadi PHK.
*Mendapatkan pekerjaan.
*Meninggal dunia.

Melansir indonesiabaik.id, bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

*Nama perusahaan
*Nama pekerja/buruh
*NIK
*Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Berita Rekomendasi

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Jika memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.(Barratut Taqiyyah Rafie)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Di-PHK Bisa Dapat 45% Gaji 3 Bulan Pertama, Ini Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas