Nasib Garuda Indonesia Ditentukan PKPU, Dirut Pede Maskapai Tuntaskan Restrukturisasi
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) masih berjibaku untuk bisa selamat dari beban utang yang menumpuk, sekaligus berupaya menyehatkan perusahaan
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan menilai, Kementerian BUMN telah membiarkan maskapai Garuda Indonesia digugat ke pengadilan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Menurut Dahlan Iskan, dalam hitungan hari ke depan bakal ada keputusan terkait nasib maskapai pelat merah tersebut.
“Kementerian BUMN akhirnya membiarkan Garuda digugat ke PKPU. Dengan demikian bisa jelas, kapan Garuda bisa tetap baik-baik saja atau (justru sebaliknya) tidak baik-baik saja,” ucap Dahlan dikutip dalam tulisan di website pribadinya, Kamis (23/12).
“PKPU sudah menetapkan waktu 45 hari. Terhitung pekan lalu. Dalam 45 hari itu harus sudah ada kesepakatan antara Garuda dan para pemilik piutangnya,” sambungnya.
Dahlan kembali mengungkapkan, dengan demikian tentunya bakal ada potensi Garuda Indonesia dinyatakan bangkrut. Apabila kesepakatan di dalam persidangan tersebut tidak berjalan mulus.
“Kalau dalam 45 hari tidak terjadi kesepakatan, PKPU yang ambil putusan. Garuda dinyatakan bangkrut atau putusan lainnya. Tinggal menghitung hari,” ujar Dahlan.
Baca juga: Dahlan Iskan Sebut Umur Garuda Indonesia Ditentukan Dalam Hitungan Hari
Sebagai informasi, Manajemen Garuda Indonesia beberapa hari yang lalu telah melangsungkan rapat kreditur pertama melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rapat ini merupakan agenda pertama dari rangkaian proses PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur. Dalam rapat tersebut Garuda menjelaskan kondisi terkini dan tantangan kinerja usaha yang dihadapi perusahaan.
Termasuk menyampaikan skema rencana perdamaian yang telah disusun sebagai bagian dari proses restrukturisasi kepada para kreditur dan tim pengurus yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menegaskan bahwa perseroan akan terus secara proaktif membuka diskusi dengan para kreditur demi kesuksesan restrukturisasi perusahaan.
“Sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Pengurus bahwa PKPU bukanlah kepailitan, melainkan sebuah upaya mencapai kesepakatan terbaik terhadap langkah langkah penyelesaian kewajiban usaha Garuda Indonesia terhadap kreditur,” jelas Irfan.
“Mengingat situasi yang sedang dihadapi, Garuda Indonesia secara konsisten terus mengedepankan komitmennya untuk menegakan prinsip transparansi dan good faith,” sambungnya.
Setelah rapat perdana, kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan paling lambat pada tanggal 5 Januari 2021, yang lebih lanjut akan diverifikasi serta dicocokkan pada rapat kreditur kedua di pertengahan bulan Januari.
“Kami memandang proses PKPU ini akan menjadi titik balik dari upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia, dimana melalui proses PKPU yang tengah kami jalani, kiranya dapat memberikan outlook yang lebih terukur terhadap langkah pemulihan kinerja,” ujar Irfan.