Mau Mogok Karena Gaji Akan Dipotong FSPPB Tuai Kritikan, FSP BUMN Bersatu: Gaji Mereka Sudah Besar
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) batal melakukan aksi mogok setelah gaji mereka urung dipotong oleh manajemen Pertamina.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) batal melakukan aksi mogok setelah gaji mereka urung dipotong oleh manajemen Pertamina.
Namun, peristiwa tersebut mengundang kritikan dari serikat pekerja yang lainnya.
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) menyesalkan rencana aksi mogok yang diwacanakan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Aksi mogok kerja akan mulai dilakukan pada 29 Desember hingga 7 Januari 2022. Selain berencana mogok kerja, FSPPB juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, sosok yang namanya masuk dalam daftar wanita paling berpengaruh versi Majalah Forbes.
Baca juga: FSPPB Ancam Mogok Kerja, Ahok Tegaskan Rencana Pemotongan Gaji di Pertamina Batal
FSPPB mengklaim telah melayangkan surat kepada manajemen Pertamina dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 20 Desember 2021 terkait rencana aksi mogok kerja tersebut.
Surat itu juga ditembuskan ke Erick Thohir. Pemberitahuan rencana mogok kerja itu disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno.
Belakangan, Kementerian Ketengakerjaan membantu melakukan mediasi antara FSPPB dengan manajemen Pertamina.
Sebagaimana disampaikan komisaris utamanya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Pertamina juga memenuhi tuntutan FSPPB untuk membatalkan pemotongan gaji.
Baca juga: Herman Khaeron: Persoalan Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina Harus Diselesaikan
Sementara itu, Sekjen FSP BUMN Bersatu Tri Sasono, aksi mogok yang sempat direncanakan FSPPB Pertamina dinilai tidak sesuai dengan semangat berorganisasi dan perjuangan serikat pekerja.
"Sebagai sesama serikat pekerja, kami menyayangkan rencana aksi mogok tersebut, karena tidak sesuai dengan tujuan berorganisasi dari serikat pekerja," kata Tri Sasono dikutip pada Minggu (26/12/2021) dikutip oleh Kompas.com.
Tri Sasono melanjutkan ancaman aksi mogok kerja di Pertamina tersebut merupakan tindakan kontraproduktif. Terlebih Pertamina merupakan BUMN strategis yang bisnisnya menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Kalau hanya karena masalah buntunya penyusunan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) seharusnya diselesaikan dengan jalan dialog," katanya.
Apalagi kalau macetnya perundingan karena persoalan kesejahteraan, menurut dia, pekerja Pertamina selama ini merupakan pekerja yang paling bagus tingkat kesejahteraannya.
Baca juga: Redam Rencana Mogok Karyawan Pertamina, Ahok: Tidak Ada Pemotongan Gaji
"Apalagi kalau hanya karena persoalan kesejahteraan, pekerja Pertamina selama ini merupakan salah satu perusahaan yang memiliki tingkat kesejahteraan paling bagus" ucap Tri.
"Kami meminta pekerja di Pertamina tidak melakukan pemogokan apalagi sudah mendekati masa liburan panjang, yang membutuhkan fokus untuk menyediakan stok BBM yang cukup bagi rakyat," katanya lagi.
Ia menambahkan rencana aksi mogok kerja FSPPB tersebut dikhawatirkan malah menimbulkan persepsi adanya muatan politik dengan agenda pergantian posisi Dirut Pertamina.
Tri menambahkan justru saat ini Pertamina memiliki kinerja baik selama kepemimpinan Nicke Widyawati.
Pada semester I 2021 Pertamina tercatat mampu berkontribusi melalui setoran pada penerimaan negara sebesar Rp110,6 triliun, yang Rp70,7 triliun di antaranya berupa pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan dividen naik hampir 10 persen dari periode yang sama 2020.
Baca juga: Legislator PDIP Nilai Rencana Mogok Pegawai Pertamina Pakai Narasi Absurd
"Sebagai sesama serikat pekerja, sebaiknya FSPPB lebih berpikir ulang dalam melakukan cara-cara perjuangannya," kata Tri Sasono.
Pergantian direksi di suatu BUMN, lanjutnya, bukan ranah FSPPB, namun hak pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN.
"Jangan melangkahi kewenangan Kementerian BUMN," tambahnya.
Konfirmasi Ahok Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, rencana pemotongan gaji karyawan Pertamina tidak jadi dilakukan.
Hal ini dikatakan Ahok usai bertemu dengan dewan direksi Pertamina pada Kamis (23/12/2021). Salah satu bahasan dalam pertemuan tersebut adalah rencana pemotongan gaji karyawan.
Baca juga: Premium dan Pertalite Akan Dihapus, Pertamina: Belum Ada Keputusan Resmi
"Sudah tidak terapkan," kata Ahok singkat saat dihubungi Kompas.com.
Ahok juga menuturkan, keputusan tersebut akan disosialisasikan melalui media massa. Dewan direksi bakal menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.
Sebab, pemotongan gaji tidak bisa dijadikan alasan sebagai efisiensi perseroan. "Direksi akan jawab ke media. Tidak jadi (ada pemotongan gaji)," beber Ahok.
Kemenakertrans Memediasi
Kemenakertrans merespon rencana mogok massal karyawan Pertamina akibat tuntutan mereka tak dipenuhi oleh manajemen.
Mediasi ini dilakukan atas dinamika hubungan industrial yang tengah terjadi di internal Pertamina.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa dinamika hubungan industrial yang terjadi di PT Pertamina menyebabkan para karyawan berencana melakukan mogok kerja pada 29 Desember 2021.
Rencana mogok kerja ini telah diberitahukan kepada stakeholders.
"Pertemuan ini sebagai upaya nyata Kemenaker untuk merespons kondisi hubungan industrial yang sedang berkembang di masyarakat Indonesia dan hangat dibicarakan, baik pada media online dan media sosial yang dalam beberapa hari menjadi topik bahasan yang hangat," kata dia melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/12/2021).
"Oleh karenanya, Kemenaker menfasilitasi audiensi kekeluargaan kedua belah pihak pada tanggal 22 Desember 2021, di mana hadir dalam pertemuan tersebut Direksi SDM dan tim, serta Presiden FSPPB dan tim," lanjut Putri.
Titik terang hasil mediasi Kemenaker Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah titik persoalan di antaranya konsultasi dan komunikasi antar pihak masih perlu dioptimalkan.
Mengenai kenaikan upah diperlukan komunikasi yang efektif antar kedua belah pihak.
Kedua belah pihak akan mencermati insentif sesuai dengan perjanjian kerja bersama.
Baca juga: Tepis Hoax, Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panik, BBM dan LPG Aman
Kemudian penguatan persepsi para pihak terkait lingkup kewenanganya dengan mendasarkan pada ketentuan yang berlaku.
"Untuk dapat memfollow-up identifikasi dimaksud akan digelar pertemuan lanjutan pasca-Natal dan sebelum Tahun Baru," kata dia.
Soal Gaji
Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dikabarkan berencana melaksanakan aksi mogok kerja mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
Selain berencana mogok kerja, FSPPB juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, sosok yang namanya masuk dalam daftar wanita paling berpengaruh versi Majalah Forbes.
FSPPB mengklaim telah melayangkan surat kepada manajemen Pertamina dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 20 Desember 2021 terkait rencana aksi mogok kerja tersebut. Surat itu juga ditembuskan ke Erick Thohir.
Pemberitahuan rencana mogok kerja itu disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021 yang ditandatangani Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno.
Adapun aksi mogok kerja rencananya akan diikuti pekerja Pertamina Group, anggota Serikat Pekerja Pertamina yang tergabung dalam FSPPB dan akan dilakukan diseluruh wilayah kerja Pertamina holding dan subholding.
Dari kabar yang beredar, alasan rencana mogok adalah soal pemangkasan gaji yang dilakukan manajemen Pertamina.
Pekerja yang tergabung dalam PSPPB mengklaim memahami situasi perusahaan di tengah pandemi Covid-19. Namun yang dipersoalkan pekerja adalah pemangkasan gaji justru dilakukan ketika perusahaan membukukan kinerja positif.
FSPBB menyebut, situasi pandemi Covid-19 dan diberlakukannya kebijakan bekerja dari rumah (work from home) tidak bisa jadi alasan pemotongan penghasilan para karyawan.
Di sisi lain yang membuat pekerja kecewa adalah gaji dan tunjangan direksi yang tidak dipotong. FSPPB menuntut manajemen Pertamina membayarkan gaji karyawan sesuai dengan PKB (Perjanjian Kerja Bersama).
Isi surat FSPPB Berdasarkan surat pemberitahuan rencana mogok itu, ada lima poin yang menjadi alasan aksi tersebut dilakukan.
Pertama, tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.
Kedua, pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Ketiga, tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Keempat, tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB.
Serta kelima, diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dengan yang lebih baik.
TPPI FSPPB dalam suratnya menegaskan waktu mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan apabila tuntutan yang disampaikan dalam surat kepada Menteri BUMN telah dipenuhi.
Bisa pula dengan perusahaan bersedia melakukan perundingan berdasarkan syarat-syarat yang pernah FSPPB sampaikan kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8-10 Desember 2021.
Sabotase ke pemerintah
Sebelumnya Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Tri Sasono mengkritik rencana tersebut.
Menurut Tri, aksi ini bisa berdampak pada pasokan dan distribusi BBM untuk masyarakat.
Sebab, di penghujung tahun ini, banyak masyarakat yang akan melakukan mobilitas, dan tentunya membutuhkan kesiapsiagaan dari pertamina dalam hal ketercukupan BBM.
“FSP BUMN Bersatu meminta kepada para pekerja di Pertamina untuk tidak melakukan pemogokan, apalagi ini sudah mendekati masa liburan panjang di mana stok BBM harus cukup tersedia," kata Tri dalam keterangan yang diperoleh Kompas.com, Kamis (23/12/2021).
Tri melanjutkan, tujuan dari perjuangan pekerja adalah hak-hak normatif untuk kesejahteraan para pekerja bukan untuk tujuan meminta mencopot direktur utama Pertamina.
Pergantian direksi di BUMN bukan lagi ranah dari serikat pekerja tapi merupakan hak dari pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN.
"Ini (mogok kerja) bisa dikatakan sebagai bentuk sabotase kepada pemerintah,” kata Tri.
“Apalagi dengan ancaman pemogokan di Pertamina. Ini sudah sangat kontraproduktif nantinya,” lanjutnya. (Kompas.com/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.