Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI 2022 Sebesar Rp 4,64 Juta, Berikut Pernyataan Pengusaha
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat keputusan berbeda soal upah minimum provinsi (UMP) dengan provinsi lainnya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat keputusan berbeda soal upah minimum provinsi (UMP) dengan provinsi lainnya.
Jika provinsi lainnya menaikkan UMP di sekitaran 1,9 persen saja, Pemprov DKI di bawah Gubernur Anies Baswedan menetapkan UMP tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan.
Hal itu setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Baca juga: Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan Upah Minimum Berdasarkan PP 36 Tahun 2021
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan akan menyikapi atas diterbitkannya Kepgub tersebut.
Nantinya kemungkinan Apindo DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dan berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut.
Lebih lanjut terkait potensi mengajukan gugatan Kepgub tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Nurjaman belum dapat memastikan kapan akan melakukan pendaftaran gugatan tersebut.
Baca juga: 989 Ribu Orang Sudah Terima Perluasan Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker
“Masih ada waktu untuk hal tersebut,” ujar Nurjaman saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (27/12).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan.
Hal ini setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022.
Dalam diktum pertama, disebutkan menetapkan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan Diktum kedua menyebut, UMP tahun 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca juga: Bawa Pocong dan Keranda di Depan Balai Kota DKI, Minta Anies Cabut SK Pengupahan
Diktum ketiga mengatakan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu,” tulis Diktum keempat, dikutip, Senin (27/12).
Dalam diktum kelima menyebutkan, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Diktum keenam menyatakan, perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ribuan Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022 Hingga 10 Persen
Diktum ketujuh menyebutkan, pedoman pelaksanaan pembayaran upah minimum provinsi tahun 2022 selama masa pandemi Covid-19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, dalam diktum kedelapan, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian kartu pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Hal itu bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.
Lalu pada diktum kesembilan, Pada saat Kepgub tersebut mulai berlaku, Keputusan Gubernur nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut ditetapkan pada 16 Desember 2021.
Poin pertimbangan dalam Kepgub tersebut sebagai upaya untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional guna menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh agar tidak turun dengan tetap berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi Covid-19.
Serta dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha, perlu kebijakan berdasarkan kewenangan kekhususan Provinsi DKI Jakarta dalam penetapan UMP tahun 2022. (Vendy Yhulia Susanto)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Anies Tetapkan UMP Jakarta Tahun Depan Rp 4,64 juta, Ini Kata Pengusaha"