Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI 2022 Sebesar Rp 4,64 Juta, Berikut Pernyataan Pengusaha
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat keputusan berbeda soal upah minimum provinsi (UMP) dengan provinsi lainnya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat keputusan berbeda soal upah minimum provinsi (UMP) dengan provinsi lainnya.
Jika provinsi lainnya menaikkan UMP di sekitaran 1,9 persen saja, Pemprov DKI di bawah Gubernur Anies Baswedan menetapkan UMP tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan.
Hal itu setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Baca juga: Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan Upah Minimum Berdasarkan PP 36 Tahun 2021
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan akan menyikapi atas diterbitkannya Kepgub tersebut.
Nantinya kemungkinan Apindo DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dan berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut.
Lebih lanjut terkait potensi mengajukan gugatan Kepgub tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Nurjaman belum dapat memastikan kapan akan melakukan pendaftaran gugatan tersebut.
Baca juga: 989 Ribu Orang Sudah Terima Perluasan Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker
“Masih ada waktu untuk hal tersebut,” ujar Nurjaman saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (27/12).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan.
Hal ini setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 1517 tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022.
Dalam diktum pertama, disebutkan menetapkan UMP tahun 2022 di DKI Jakarta sebesar Rp Rp 4.641.854 per bulan Diktum kedua menyebut, UMP tahun 2022 mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca juga: Bawa Pocong dan Keranda di Depan Balai Kota DKI, Minta Anies Cabut SK Pengupahan
Diktum ketiga mengatakan, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu,” tulis Diktum keempat, dikutip, Senin (27/12).
Dalam diktum kelima menyebutkan, pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Diktum keenam menyatakan, perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, keempat, dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Ribuan Buruh Demo di Patung Kuda, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2022 Hingga 10 Persen