Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI 2022 Sebesar Rp 4,64 Juta, Berikut Pernyataan Pengusaha

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat keputusan berbeda soal upah minimum provinsi (UMP) dengan provinsi lainnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI 2022 Sebesar Rp 4,64 Juta, Berikut Pernyataan Pengusaha
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
DEMO BURUH - Massa pengunjukrasa yang datang dari beberapa elemen buruh kembali melakukan aksi unjukrasa menuntut revisi kenaikan upah UMK 2022 karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Senin (6/12/2021). Mereka melakukan konvoi dengan berkeliling ke kawasan industri di Kota Tangerang, mengajak rekan sesama buruh untuk mogok kerja. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Diktum ketujuh menyebutkan, pedoman pelaksanaan pembayaran upah minimum provinsi tahun 2022 selama masa pandemi Covid-19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, dalam diktum kedelapan, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian kartu pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Hal itu bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.

Lalu pada diktum kesembilan, Pada saat Kepgub tersebut mulai berlaku, Keputusan Gubernur nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut ditetapkan pada 16 Desember 2021.

Poin pertimbangan dalam Kepgub tersebut sebagai upaya untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional guna menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh agar tidak turun dengan tetap berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi Covid-19.

Serta dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha, perlu kebijakan berdasarkan kewenangan kekhususan Provinsi DKI Jakarta dalam penetapan UMP tahun 2022. (Vendy Yhulia Susanto)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Anies Tetapkan UMP Jakarta Tahun Depan Rp 4,64 juta, Ini Kata Pengusaha"

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas