Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI 2022 Sebesar Rp 4,64 Juta, Berikut Pernyataan Pengusaha
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat keputusan berbeda soal upah minimum provinsi (UMP) dengan provinsi lainnya.
Editor: Hendra Gunawan
Diktum ketujuh menyebutkan, pedoman pelaksanaan pembayaran upah minimum provinsi tahun 2022 selama masa pandemi Covid-19 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, dalam diktum kedelapan, Pemprov DKI Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian kartu pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Hal itu bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP dan tidak dibatasi oleh masa kerja.
Lalu pada diktum kesembilan, Pada saat Kepgub tersebut mulai berlaku, Keputusan Gubernur nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut ditetapkan pada 16 Desember 2021.
Poin pertimbangan dalam Kepgub tersebut sebagai upaya untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional guna menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh agar tidak turun dengan tetap berupaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dalam masa pandemi Covid-19.
Serta dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha, perlu kebijakan berdasarkan kewenangan kekhususan Provinsi DKI Jakarta dalam penetapan UMP tahun 2022. (Vendy Yhulia Susanto)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Anies Tetapkan UMP Jakarta Tahun Depan Rp 4,64 juta, Ini Kata Pengusaha"