Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pasokan Gula Rafinasi Terancam Tersendat, Ini Penyebabnya

Pasokan gula rafinasi yang terhambat bisa berdampak pada proses produksi industri makanan dan minuman.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Pasokan Gula Rafinasi Terancam Tersendat, Ini Penyebabnya
sciencefocus.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasokan gula rafinasi diperkirakan bakal mengalami gangguan karena izin Impor bahan baku yang belum terbit.

Pasokan gula rafinasi yang terhambat bisa berdampak pada proses produksi industri makanan dan minuman.

Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Supriadi menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi impor berdasarkan rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 26 Oktober.

Baca juga: Kemendag Tekan Impor Barang Konsumsi Lewat Permendag 68/2020

Rekomendasi itu telah dikeluarkan sebanyak dua kali.

Namun demikian, rekomendasi itu kemudian mengalami penyesuaian karena penerapan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Pak Dirjen saja sudah 2 kali rekomendasinya, sampai 2 kali kita merekomendasikan," katanya kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Kritik Kenaikan Tarif Tol, Anggota DPR: Penuhi Dulu Standar Pelayanan Minimal

Berita Rekomendasi

Adanya regulasi tersebut, pihaknya pun melakukan penyesuaian dengan menginput data ke Sistem SNANK di Indonesia National Single Window (INSW).

Tapi, dengan sistem yang baru pihaknya tak bisa mengecek progresnya.

"Tapi sekarang nggak tahu posisinya, karena kita tidak bisa melihat," ujarnya.

Baca juga: Kemenperin Terapkan Uji Profisiensi Berbasis Digital Guna Dorong Daya Saing Industri

Kementerian Perindustrian sendiri telah mengirim surat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mempercepat proses tersebut.

"Kan Pak Dirjen sudah kirim surat ke Pak Sesmenko, Kemenko Perekonomian untuk mempercepat proses ini, sudah. Tapi keputusannya harus lewat sistem SNANK. Ya sudah kita ikut aja lewat sistem senang INSW. Sekarang dengan INSW kita tidak bisa melihat. Seperti itu sistemnya," ujarnya.

Diharapkan proses penerbitan izin impor melalui sistem baru bisa lebih mudah dan transparan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas