Kaleidoskop 2021: Garuda Indonesia Terlilit Utang, Terancam Delisting, dan Isu Digantikan Pelita Air
baru-baru ini GIAA juga mendapatkan kabar tidak baik, yakni berpotensi delisting atau penghapusan saham di Bursa Efek Indonesia
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan pelat merah Garuda Indonesia, saat ini masih mengalami kinerja keuangan yang tidak baik.
Hal tersebut mulai terlihat saat Perseroan berkode saham GIAA ini diketahui memiliki utang senilai Rp 70 triliun.
Direktur Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, utang yang menggunung dan belum bangkitnya kinerja Perseroan hingga akhir tahun ini disebabkan oleh berbagai banyak hal yang kompleks.
Sudah jatuh tertimpa tangga, baru-baru ini GIAA juga mendapatkan kabar tidak baik, yakni berpotensi delisting atau penghapusan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca juga: Mantan Menteri BUMN Sebut Garuda Berpotensi Dinyatakan Bangkrut Dalam Hitungan Hari
Berikut kaleidoskop polemik Garuda Indonesia selama di 2021.
Mengembalikan Sejumlah Armada Pesawat ke Leasing, (Februari 2021)
Garuda Indonesia mengklaim mengalami kerugian imbas dari pengoperasian pesawat-pesawat, salah satunya tipe Bombardier CRJ1000. Sehingga manajemen mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ1000 ke perusahaan leasing Nordic Aviation Capital (NAC).
Menurutnya, selama 8 tahun operasional, perseroan mengalami kerugian rata-rata 30 juta dollar AS per tahun akibat penggunaan pesawat jenis tersebut.
"Selama 8 tahun operasi, kinerja operasional penggunaan pesawat ini tidak menghasilkan keuntungan tetapi menciptakan rugi yang cukup besar buat Garuda," ucap Irfan.
Garuda Indonesia Terlilit Utang Rp 70 Triliun, (Mei 2021)
Informasi terkait kondisi keuangan Garuda Indonesia yang tidak sehat bocor ke publik.
Seperti dilansir Bloomberg, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, bahwa Garuda memiliki utang sekitar Rp70 triliun atau setara 4,9 miliar dollar AS.
Angka tersebut meningkat sekitar Rp1 triliun setiap bulan karena terus menunda pembayaran kepada pemasok.
Baca juga: Respon Direktur Utama Garuda Indonesia Terkait Potensi Delisting di BEI
Hal tersebut imbas dari menurunnya jumlah penumpang pesawat akibat pandemi Covid-19, banyaknya jumlah armada pesawat sehingga tidak efisien, hingga dampak pengelolaan keuangan yang buruk di masa kepemimpinan Direksi Garuda Indonesia di masa lalu.
BEI Gembok Saham Garuda Indonesia Akibat Tunda Bayar Imbal Hasil Sukuk, (Juni 2021)
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan atau menggembok sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Garuda Indonesia tercatat sudah menunda pembayaran imbal hasil dalam bentuk sukuk.
"Perseroan telah menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang telah jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada tanggal 17 Juni 2021," ujar Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: 3,6 Juta Wisawatan Asing Ditargetkan Masuk Indonesia Tahun Depan
Irvan menjelaskan, hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perusahaan pelat merah itu.
"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I perdagangan efek tanggal 18 Juni 2021, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," katanya.
Jajaran Direksi Garuda Indonesia Mulai Putuskan Opsi Penyelamatan Perusahaan, (Juni 2021)
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, dirinya lebih memilih opsi kedua dibandingkan tiga opsi lain yang direkomendasikan oleh Kementerian BUMN.
Namun opsi tersebut memiliki risiko kepailitan.
Opsi tersebut ialah melakukan restrukturisasi utang Garuda yang sudah jatuh tempo sekitar Rp70 triliun dengan cara mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Jadi opsi (yang akan kita pilih) restrukturisasi lewat PKPU. PKPU itu bukan kebangkrutan, tapi adalah penundaan pembayaran utang. Bukan pernyataan pailit," tegasnya dalam rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, (21/6/2021).
Namun, Irfan mengakui, dalam skema PKPU ada risiko pailit atau bangkrut.
Dirinya menjelaskan, di dalam aturan tersebut jika dalam 270 hari tidak ada kesepakatan dan penyelesaian dari debitur dan kreditur, maka perusahaan akan dinyatakan pailit.
Garuda Indonesia Memangkas Jumlah Komisaris Dan Direksi Perseroan
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, alasan dibalik perubahan susunan dan pengurangan pengurus perseroan sebagai upaya efisiensi perseroan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), diputuskan memberhentikan beberapa komisaris dan direksi Garuda Indonesia.
"RUPS kali ini telah memberhentikan dengan hormat bapak Triawan Munaf, Pak Peter F Gontha, bapak Elisa Lumbantoruan, Ibu Zannuba Arifah (Yenny Wahid) dari jajaran dewan komisaris," kata Irfan.
Selain itu, turut memberhentikan dua direksi dengan hormat yaitu Donny Oskaria dari posisi Wakil Direktur Utama dan Mohammad R Pahlevi sebagai Direktur Niaga dan Kargo.
Catatkan Kerugian Nyaris Rp 13 Triliun di Semester I-2021
Seperti dikutip Tribunnews dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kerugian maskapai berkode saham GIAA ini mencapai 898,65 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Angka tersebut setara dengan Rp12,8 triliun (asumsi kurs Rp14.292 per dolar AS).
Jika dilihat lebih detail, kerugian ini meningkat dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar yang kala itu 712,72 juta dolar AS.
Dalam laporan tersebut juga bertuliskan bahwa Garuda Indonesia mencatatkan pendapatan usaha sebesar 696,80 dollar AS.
Nilai pendapatan ini turun jika dibandingkan perolehan di semester I-2020 sebesar 917,28 juta.
Digugat PT Mitra Buana Koorpindo, Garuda Indonesia Terancam Pailit, (Oktober 2021)
Garuda Indonesia terancam mengalami pailit akibat adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT Mitra Buana Koorporindo.
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Mitra Buana Koorporindo sendiri, merupakan perusahaan System Integrator (SI) skala nasional yang menyediakan berbagai solusi IT khusus bagi pelanggan bisnis. Pada situs tersebut diketahui perusahaan memiliki banyak klien, salah satunya adalah Garuda Indonesia.
Muculnya Isu Pelita Air Service Akan Gantikan Garuda Indonesia, (Oktober 2021)
Kabar mengenai maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang akan digantikan oleh Pelita Air Service ramai menjadi perbincangan.
Pelita Air Service sendiri merupakan anak usaha milik Pertamina, yang sudah tersertifikasi untuk izin usaha penerbangan komersial.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, surat izin usaha sudah dikeluarkan untuk Pelita Air.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pelita Air sudah mengantongi sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal. Sertifikat tersebut berfungsi untuk melakukan operasional penerbangan.
Sebagai informasi, maskapai Pelita Air ini sudah terbentuk sejak tahun 1963. Saat itu Pertamina sedang meningkatkan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas di Indonesia.
Garuda Indonesia Secara Teknis Dinyatakan Sudah Dalam Posisi Bangkrut
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan, maskapai Garuda Indonesia sebenarnya secara teknis sudah dalam posisi bangkrut. Namun secara legal, maskapai berkode saham GIAA tersebut belum dinyatakan gulung tikar.
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI, Selasa (9/11/2021).
"Kondisi Garuda Saat ini negatif ekuitas 2,8 miliar dolar AS (atau setara Rp40 triliun)," terang Kartika.
"Sebenarnya kalau istilah perbankan, ini sudah technically bankrupt (secara teknis bangkrut). Tapi legally belum," sambungnya.
Kartika kembali menjelaskan, ekuitas negatif disebabkan tidak seimbangnya neraca keuangan perseroan. Di mana nilai liabilitas lebih besar daripada aset.
Garuda Indonesia Berpotensi Delisting dari Bursa Saham
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa (21/10/2021), BEI menyampaikan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tercatat di papan: utama No. Peng-00024/BEI.PP2/12-2021.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, pada 20 Desember 2021.
Baca juga: Garuda Indonesia Terancam Delisting dari Bursa, Wamen BUMN Bilang Itu Bisa Saja Terjadi
Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila :
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan segera merespon surat dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham Garuda di Bursa.
"Sesuai dengan surat (dari BEI) tentu kami akan paparkan segera," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).
Namun, Irfan tidak dapat menjelaskan secara detail poin utama apa yang akan disampaikan ke pihak BEI, karena saat ini masih melakukan komunikasi dengan Kementerian BUMN.
"Nanti ya, kami tentu selalu koordinasi dengan Kementerian BUMN," ucap Irfan.