Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pernyataan OJK Perihal Jumlah Pinjol yang Mengalami Penurunan

Penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online terus mengalami penurunan jumlah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pernyataan OJK Perihal Jumlah Pinjol yang Mengalami Penurunan
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi: Puluhan warga mengikuti kegiatan penyuluhan bertajuk Waspada Pinjaman Online di Balai RW III Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (15/12/2021). Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia bersama Perkumpulan Lumbung Pelita Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masif mengedukasi masyarakat agar tak terjebak pinjaman online (pinjol). Banyak pinjaman online dan investasi ilegal bertebaran di media sosial, namun tawaran menggiurkan ini bisa menjadi jerat apabila masyarakat tak teredukasi. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) terus mengalami penurunan jumlah.

Oktober 2021 jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK berkurang menjadi 104 penyelenggara dari bulan sebelumnya yang berjumlah 107 penyelenggara.

Angka tersebut berkurang drastis dari Desember 2020 yang berjumlah 160 penyelenggara pinjol.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Baca juga: Kaleidoskop 2021: Merebaknya Pinjol Ilegal, dari Jokowi Marah Hingga Ribuan Perusahaan Ditutup

Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 penyelenggara.

Adapun dari 104 penyelenggara pinjol berizin dan terdaftar, hanya tinggal tiga penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu, PT Kas Wagon Indonesia; PT Mapan Global Reksa; dan PT Pintar Inovasi Digital.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan menjelaskan, secara umum, ketiganya tidak memenuhi persyaratan modal minimum untuk melanjutkan kegiatan operasional dan meningkatkan kinerja, sehingga memilih untuk mengembalikan status terdaftarnya.

Baca juga: Nasabah Harus Pahami Risiko, Pinjol Memang Kenakan Bunga Cukup Tinggi

Berita Rekomendasi

Sebagai gambaran, Dalam POJK No. 77/2016 yang berlaku sekarang persyaratan modal disetor minimal Rp 2,5 miliar dan menurut Bambang hal tersebut terlalu kecil.

Tahun depan, OJK berencana akan menambah modal itu bertahap sampai minimal Rp 12,5 miliar.

Kendati jumlah penyelenggara terus berkurang, ia memperkirakan, ke depan, minat investor baru untuk membangun dan memperoleh izin usaha kegiatan Peer to Peer Lending akan tetap tinggi meskipun persyaratan dan ketentuannya, seperti permodalan, serta kualitas penyelenggara ditingkatkan (pasca moratorium).

"Hal ini antara lain karena market borrower di Indonesia masih terbuka luas, terutama sektor produktif (mikro dan kecil) dan sektor konsumtif (multiguna)," kata Bambang kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Baca juga: Tetap Waspada Jangan Sampai Jadi Korban, Berikut Daftar 104 Pinjol Legal dan 151 Pinjol Ilegal

Sementara itu, Bambang belum melihat adanya kesempatan aksi merger atau akuisisi dari pemain fintech lending yang memiliki pangsa pasar yang besar.

"Sejauh ini belum ada tren seperti itu," ucapnya.

Bambang mengatakan, dalam menjaga likuiditas perusahaan, para pemain fintech P2P harus melakukan perbaikan kualitas tata kelola, mitigasi risiko (credit scoring yang andal), ekosistem P2PL, perlindungan konsumen, dan infrastruktur IT.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas