Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto, Kini Tinggal 11 Entitas yang Terdaftar

Bappebti membatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Cripto Prima serta pembekuan kegiatan PT Plutonext Digital Aset

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto, Kini Tinggal 11 Entitas yang Terdaftar
FOREX
Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto 

"Ini justru baik untuk industri, pedagang yang tidak becus, wajar ditendak tegas seperti ini. Agar memberikan efek jera kepada pedagang yang hendak coba-coba nakal," ujar Christopher.

Dengan berkurangnya dua perusahaan tersebut, kini pedagang fisik aset kripto terdaftar tinggal 11 entitas. Berikut daftarnya:

1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)

2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)

3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)

4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)

5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)

Berita Rekomendasi

6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)

7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)

8. PT Tiga Inti Utama (Triv)

9. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)

10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)

11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto).

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas