Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto, Kini Tinggal 11 Entitas yang Terdaftar

Bappebti membatalkan tanda terdaftar sebagai calon pedagang Fisik Aset Kripto PT Bursa Cripto Prima serta pembekuan kegiatan PT Plutonext Digital Aset

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto, Kini Tinggal 11 Entitas yang Terdaftar
FOREX
Bappebti Tutup Dua Pedagang Aset Kripto 

Dengan berkurangnya dua perusahaan tersebut, kini pedagang fisik aset kripto terdaftar tinggal 11 entitas. Berikut daftarnya:

1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)

2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)

3. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)

4. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)

5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)

6. PT Luno Indonesia LTD (Luno)

Rekomendasi Untuk Anda

7. PT Cipta Koin Digital (Koinku)

8. PT Tiga Inti Utama (Triv)

9. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)

10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)

11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto).

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas