BPK: Capaian Opini WTP Lebihi Target Reformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, 84 LK memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 2 LK memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2021 mengungkapkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 86 laporan keuangan kementerian lembaga dan laporan keuangan (LK) bendahara umum negara tahun 2020.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, 84 LK memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 2 LK memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Selain itu, LK BPK tahun 2020 yang diperiksa oleh kantor akuntan publik mendapatkan opini WTP. Dengan demikian, jumlah laporan keuangan tahun 2020 yang memperoleh opini WTP adalah 98 persen atau 85 dari 87 LK," ujarnya dalam acara penyerahan IHPS I tahun 2021 kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara Bogor, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: BPKN Catat Jumlah Pengaduan Naik pada 2021, Sektor Jasa Keuangan Melonjak
Agung menjelaskan, capaian opini WTP 98 persen ini melebihi target kegiatan prioritas reformasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat tahun 2020 sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2020 hingga 2024 sebesar 91 persen.
Capaian ini, lanjutnya, juga merupakan hasil usaha pemerintah dan kontribusi BPK dalam mendorong terwujudnya tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara yang efektif, akuntabel, dan transparan.
"Sesuai dengan tujuan ke-16 terutama target 16.6 sustainable development goals, yaitu mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat,” kata dia.
Baca juga: Rekomendasi BPKN Minim Dapat Tanggapan dari Kementerian/Lembaga
Lebih rinci, IHPS I tahun 2021 mengungkapkan 8.483 temuan yang memuat 14.501 permasalahan sebesar Rp 8,37 triliun.
"Meliputi 6.617 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 7.512 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 8,26 triliun. Selain itu, 372 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp 113,13 miliar," pungkas Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.