Gaji Naik Karyawan Pertamina Batal Mogok, Bikin Iri Karyawan Lain?
Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akhirnya batal melakukan aksi mogok kerja.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) akhirnya batal melakukan aksi mogok kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan batalnya aksi mogok setelah adanya 3 poin kesepakatan perjanjian bersama antara Direksi PT Pertamina (Persero) dengan FSPPB.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebutkan, kesepakatan pertama yaitu kedua belah pihak sepakat untuk memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif dan produktif.
Baca juga: Diharapkan Tak Ada Mogok, Serikat Pekerja dan Pertamina Harus Utamakan Musyawarah
Menurut dia, dengan adanya kesepakatan ini, mogok nasional yang rencananya dilaksanakan oleh seluruh pekerja Pertamina pada Rabu (29/12/2021) dibatalkan.
"Jadi besok tidak ada lagi mogok nasional oleh seluruh pekerja karyawan Pertamina dengan terwujudnya perjanjian kesepakatan ini," ucapnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu.
Kesepakatan yang kedua lanjut Putri yaitu adanya perjanjian melakukan penyesuaian gaji.
Penyesuaian dilakukan lantaran sejak 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mengalami kenaikan gaji.
Menurut Kemenaker, dengan dilakukannya perjanjian bersama ini, pihak Direksi Pertamina akan melakukan penyesuaian gaji yang disepakati kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP),
Baca juga: FSPPB Mogok Kerja, Beredar Surat Bos Pertamina Minta Bantuan TNI Amankan Objek Vital Perusahaan
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan dari kesepakatan tentang penyesuaian gaji tersebut.
"Penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan, diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina tahun depan bulan April," ucapnya.
Kerja Adapun kesepakatan yang ketiga yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemenaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," ucapnya.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) berencana melakukan aksi mogok pada 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
Selain itu, FSPPB juga meminta Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.