Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wujudkan Ekosistem Koperasi Digital, ANKI Siap Gandeng Perusahaan Teknologi 

Asosiasi dukung kebijakan baru yang digulirkan Kementerian Koperasi dan UMKM RI yakni Permen tentang Koperasi dengan Model Koperasi Multi Pihak

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wujudkan Ekosistem Koperasi Digital, ANKI Siap Gandeng Perusahaan Teknologi 
ist
Sejumlah penggiat koperasi resmi mendirikan Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI), Selasa (28/12/2021) untuk mendorong mewujudkan ekosistem ekonomi koperasi digital di Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pegiat koperasi resmi mendirikan Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI), Selasa (28/12/2021) untuk mendorong mewujudkan ekosistem ekonomi koperasi digital di Indonesia.

“ANKI didirikan untuk mewujudkan ekosistem koperasi digital yang sehat, komprehensif, serta terintegrasi dengan ekosistem ekonomi digital dan menciptakan Manajemen dan SDM Koperasi yang modern yang dapat mengadopsi berbagi inovasi bisnis model,” kata Ketua Umum ANKI, Dr. Hendrikus Passagi, SH, Msc, Rabu (29/12/2021).

Hendrikus mengatakan, asosiasinya mendukung terobosan kebijakan baru yang digulirkan Kementerian Koperasi dan UMKM RI yakni Permen No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Koperasi Multi Pihak.

Menurutnya, Permen tersebut sangat relevan bagi koperasi merespon tantangan zaman yang berubah cepat.

Rionald A. Soerjanto, Ketua Bidang Teknologi Pendukung ANKI menambahkan, ANKI akan menyediakan infrastruktur teknologi informasi dan Platform yang siap pakai, cepat, aman, nyaman, dan cost effective sebagai pendukung digitalisasi Koperasi.

Pihaknya siap bekerjasama dengan perusahaan teknologi terkemuka yang sudah terbukti memiliki pengalaman dan akan bekerjasama dengan banyak Lembaga Jasa Keuangan.

Baca juga: Kaleidoskop 2021: Adaptasi Teknologi Sektor Transportasi di Tengah Pandemi

Berita Rekomendasi

Antara lain bank, BPR, koperasi, fintech, asuransi, multifinance dan lain-lain untuk mewujudkan ekosistem koperasi digital.

Pihaknya juga akan menggandeng perusahan teknologi seperti Digidata.ai dalam melaksanakan layanan E-KYC dan Verifikasi Biometrik yang telah memiliki kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI (Dukcapil).

Pihak lain yang juga akan digandeng adalah TékenAja! untuk menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik yang merupakan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Berinduk pertama di Kementerian Kominfo, serta menggadeng VICI Score guna menghitung mitigasi resiko kemampuan bayar seseorang atau lembaga.

Ke depan, pihaknya juga akan menyelenggarakan pendidikan dan sertifikasi bagi para pendiri, pengawas, pengurus, dan pengelola, agar asosiasi ini bisa berkembang dengan tetap mengacu pada regulasi dan hukum.

Mengacu pada Permenkop Nomor 8 Tahun 2021, Firdaus Putra HC, Sekretaris Jenderal ANKI menjelaskan, pengembangan Koperasi Multi Pihak bertujuan membangun koperasi yang modern dan mampu bersaing di era yang serba digital.

"Ini merupakan tugas besar dan utama yang diemban oleh pendiri, pengawas, pengurus, pengelola dan anggota ANKI kedepannya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas