BPJS Kesehatan Proyeksikan Penerimaan Iuran JKN-KIS pada 2021 Capai 137,42 Triliun
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyampaikan, hingga 30 November 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 229.514.068 jiwa.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan memproyeksi penerimaan iuran JKN-KIS hingga 31 Desember 2021 mencapai Rp137,42 triliun.
Adapun penerimaan iuran JKN-KIS hingga 30 November 2021 tercatat Rp124,89 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, hingga 30 November 2021, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 229.514.068 jiwa.
Baca juga: Sepanjang 2021, BPJS Kesehatan Verifikasi Klaim Covid-19 Sebanyak 2,3 Juta Kasus
"Untuk memperluas dan meningkatkan akurasi data kepesertaan, sepanjang tahun 2021 kami telah memperkuat sinergi dengan Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pertahanan, BP Jamsostek, Kementerian Koperasi dan UKM, Kepolisian Negara RI, pemerintah daerah, hingga universitas," ujar Ghufron dalam pemaparan Kaleidoskop BPJS Kesehatan Tahun 2021 yang diselenggarakan daring, Kamis (30/12/2021).
Adapun kanal pembayaran iuran peserta JKN-KIS telah mencapai 696.569 titik.
BPJS Kesehatan menggandeng Bank Nagari, DOKU, dan PT Pegadaian untuk memaksimalkan penerimaan iuran dari peserta JKN-KIS, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.
BPJS Kesehatan menciptakan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) untuk menghitung iuran JKN dan rekonsiliasi penerimaan iuran segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga membuka Kelas Konsultasi Implementasi Perpres (KKIP) Nomor 75/2019 dan Perpres Nomor 64/2020 sebagai wadah konsultasi, monitoring, dan evaluasi bersama kementerian/lembaga untuk mengoptimalkan upaya kolekting iuran.
"Kami siap mengimplementasikan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) pada tahun 2022 untuk memudahkan peserta JKN-KIS PBPU dan Bukan Pekerja melunasi tunggakan iurannya," kata dia.
Baca juga: Langkah Pemerintah yang Terus Meningkatkan Layanan Kesehatan Disambut Baik Swasta
Peningkatan Mutu Layanan
BPJS Kesehatan berupaya mendongkrak mutu layanan kepada peserta melalui optimalisasi antrean online.
Sampai dengan minggu keempat bulan November 2021, sistem antrean online yang terkoneksi dengan Mobile JKN sudah mencapai 1.263 rumah sakit (95,18 persen) dari jumlah target sebanyak 1.327 rumah sakit.
“Tak hanya itu, kami juga melakukan simplifikasi layanan bagi pasien thalassemia mayor dan hemofilia yang menjalani terapi rutin di rumah sakit. Nomor BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 pun diubah menjadi 165 agar lebih mudah diingat peserta yang membutuhkan informasi atau hendak melakukan pengaduan,” kata Ghufron.
Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) merupakan salah satu kanal digital BPJS Kesehatan yang pemanfaatannya mengalami peningkatan pesat, dari 281.872 pemanfaatan pada Januari 2021 menjadi 421.809 pemanfaatan pada November 2021.
Baca juga: Cara Daftar JKN-KIS Online, Tak Perlu ke Kantor BPJS Kesehatan
Di samping itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Chat Assistant JKN (CHIKA) sejak Desember 2019, yaitu pelayanan informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon oleh robot.
Bagi masyarakat dan peserta JKN-KIS yang berada di daerah perifer, BPJS Kesehatan menghadirkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS).
Sampai November 2021, ada 188.954 peserta JKN-KIS yang dilayani MCS, 72% di antaranya merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Tercatat ada 216.000 transaksi yang dilakukan dalam 6.133 kegiatan MCS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.