Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kaleidoskop 2021: Lika-liku Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 Persen

Bendahara negara mengaku dirinya diperintah langsung oleh Presiden Joko Widodo tanpa perlu menunggu waktu lagi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kaleidoskop 2021: Lika-liku Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 Persen
dok.
Ilustrasi - Petani tembakau 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik rata-rata sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022.

Bendahara negara mengaku dirinya diperintah langsung oleh Presiden Joko Widodo tanpa perlu menunggu waktu lagi.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Ia menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Ungkap Cara Pelaku Usaha Mengedarkan Rokok Ilegal, dari Satu Provinsi lalu Disebar

Menurutnya, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Berita Rekomendasi

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (istimewa)

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengaku, dalam memutuskan kenaikan CHT ini Pemerintah juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok.

Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Mematikan Sektor Industri Hasil Tembakau

Karena itu, tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) hanya naik 4,5 persen.

Buruh Rokok Teriak

Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah Badaruddin mengatakan, kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan berpotensi memperburuk nasib buruh.

Dia menjelaskan, Industri Hasil Tembakau (IHT) banyak mempekerjakan tenaga kerja, khususnya sektor padat karya Sigaret Kretek Tangan (SKT)a

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas