Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kaleidoskop 2021: Lika-liku Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 Persen

Bendahara negara mengaku dirinya diperintah langsung oleh Presiden Joko Widodo tanpa perlu menunggu waktu lagi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kaleidoskop 2021: Lika-liku Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 Persen
dok.
Ilustrasi - Petani tembakau 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) naik rata-rata sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022.

Bendahara negara mengaku dirinya diperintah langsung oleh Presiden Joko Widodo tanpa perlu menunggu waktu lagi.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Ia menjelaskan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Ungkap Cara Pelaku Usaha Mengedarkan Rokok Ilegal, dari Satu Provinsi lalu Disebar

Menurutnya, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Berita Rekomendasi

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (istimewa)

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga mengaku, dalam memutuskan kenaikan CHT ini Pemerintah juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok.

Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dinilai Mematikan Sektor Industri Hasil Tembakau

Karena itu, tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) hanya naik 4,5 persen.

Buruh Rokok Teriak

Sekjen Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah Badaruddin mengatakan, kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan berpotensi memperburuk nasib buruh.

Dia menjelaskan, Industri Hasil Tembakau (IHT) banyak mempekerjakan tenaga kerja, khususnya sektor padat karya Sigaret Kretek Tangan (SKT)a

"Berbagai elemen industri hasil tembakau gelisah atas rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2022," ujarnya.

Menurut Badaruddin, bila kenaikan cukai rokok terjadi, pabrikan akan melakukan sejumlah penyesuaian hingga dapat memperburuk nasib buruh.

Baca juga: Rencana Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan Akan Rugikan Petani Tembakau

"Pengurangan bahan baku dan pengurangan tenaga kerja bakal terjadi sebagai bentuk efisiensi di perusahaan," katanya.

Karena itu, kenaikan cukai rokok dinilainya membuat segmen SKT yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja akan terdampak paling berat.

Apalagi, Badruddin menambahkan, selama ini pekerja SKT bekerja dengan sistem manual serta pengupahan sesuai dengan hasil produksi.

Jika produksi rokok menyusut, maka pendapatan pekerja SKT akan berkurang juga dan buruh ini tidak memiliki akses untuk mencari pekerjaan lain.

“Industri ini mau dan mampu menyerap tenaga kerja perempuan, mayoritas tamatan SD dan SMP,” ucapnya.

Perusahaan Rokok Keberatan

Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur Sulami Bahar mengatakan pelaku industri hasil tembakau (IHT) amat terpukul karena pandemi COVID-19.

“Sejak pandemi dan kenaikan eksesif tarif sebesar 23 persen IHT mengalami penurunan. Kami sudah sampaikan surat resmi Gapera ke Gubernur Jawa Timur terhadap kondisi IHT,” kata Sulami, Sabtu (28/8/2021).

Ilustrasi rokok kretek
Ilustrasi rokok kretek ()

Gapero meminta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai untuk tahun 2022 mendatang. .

Sulami mengatakan sepanjang tahun 2020 IHT mengalami penurunan sebesar 10 persen akibat Pandemi Covid-19.

Besarnya kenaikan tarif cukai yang mencapai 23 persen tersebut juga meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) yang naik rata-rata 35 persen di tahun yang sama.

“Tahun 2021 ini kami perkirakan IHT akan kembali turun 5-10 persen, karena wabah Covid-19 masih berlangsung dan diperparah dengan kenaikan tarif cukai rata-rata 12,5 persen,” katanya.

Hal ini menunjukkan bahwa saat ini IHT sedang berada dalam tekanan, akibat kebijakan kenaikan tarif cukai yang terus mengalami peningkatan setiap tahun.

Sedangkan daya beli masyarakat melemah akibat pandemi Covid-19.

Gapero khawatir dampak turunannya akan bergulir hingga ke petani.

Mulai dari penurunan harga, tidak terserapnya hasil panen tembakau, hingga terancamnya para pekerja sektor IHT terkena rasionalisasi dan efisiensi, sebagai respon alamiah pelaku industri atas terus tertekannya sektor ini.

"Surat penolakan adanya kenaikan tarif cukai untuk tahun depan ini merupakan aksi lanjutan dari para pelaku IHT," tuturnya.

DPR Bela Petani Tembakau

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyuarakan pembelaannya terhadap para petani tembakau terkait kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen per 1 Januari 2022.

Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Misbakhun mengatakan pemerintah menggunakan masalah kesehatan sebagai alasan menaikkan cukai rokok.

“Saya tidak pernah dan tidak ingin menyangkal alasan kesehatan,” ujarnya.

Legislator Partai Golkar itu lantas menyinggung kontribusi tembakau bagi APBN.

Menurutnya, petani tembakau yang memberikan sumbangsih bagi APBN justru tak pernah menerima perlakuan khusus dari negara, bahkan sering didera kampanye negatif.

Misbakhun menegaskan selama 10 tahun terakhir ini cukai rokok memberikan sumbangsih signifikan bagi penerimaan negara.

Dia menyebut kontribusi para petani tembakau membuat para pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menerima pembayaran tunjangan.

“Seratus persen bisa dibayarkan,” tegasnya.

Sumbangsih para petani tembakau juga membuat negara mampu mengurangi beban utang luar negeri.

Misbakhun menyatakan ada jasa para petani tembakau yang tak boleh dilupakan dalam capaian tersebut.

“Itu semua di atas penderitaan para petani tembakau,” katanya.

Ia memerinci target penerimaan cukai pada 2022 sebesar Rp 193,53 triliun.

Namun di Kementerian Pertanian (Kementan) justru tak ada alokasi anggaran untuk membantu petani tembakau.

“Mereka tidak pernah mendapatkan bantuan alat pertanian, subsidi pupuk, subsidi bibit, subsidi pestisida, tetapi merekalah orang yang berkorban paling besar di dalam mata rantai industri ini. Tidak ada satu mention pun ucapan terima kasih dari pemerintah kepada mereka,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas