Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Blokir Rekening Penerima Subsidi Upah yang Belum Diaktivasi

Rekening yang dimaksud merupakan rekening penerima BSU melalui skema pembukaan secara kolektif (Burekol).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Blokir Rekening Penerima Subsidi Upah yang Belum Diaktivasi
TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
ILUSTRASI PENYALURAN BSU - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan), Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri (kiri), Direktur Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri Rohan Hafas (dua kiri) berbincang dengan pegawai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Bandung, Jumat (10/9/2021). Sebagai salah satu bank penyalur BSU, Bank Mandiri mengoptimalkan seluruh jaringan perseroan di wilayah yang terdekat dengan lokasi kerja penerima agar dapat mempercepat proses penyaluran. Hingga 9 September 2021, Bank Mandiri telah merealisasikan penyaluran BSU kepada 1.29 juta pekerja/buruh senilai Rp1,29 triliun, termasuk kepada 209 ribu pekerja/buruh di Jawa Barat. TRIBUNNEWS.COM/IST 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bank-bank BUMN diminta untuk memblokir rekening baru penerima bantuan pemerintah berupa subsidi upah atau subsidi gaji (BSU) yang belum diaktivasi.

Rekening yang dimaksud merupakan rekening penerima BSU melalui skema pembukaan secara kolektif (Burekol).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, kesempatan aktivasi pembukaan rekening baru BSU secara kolektif ini telah berakhir sejak 24 Desember 2021.

"Kami telah menginstruksikan kepada bank-bank Himbara selaku bank penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata dia melalui siaran pers, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Ekonom: Belanja Subsidi Bakal Bertambah Jika Harga DMO Batubara Dilepas

BRI Selain memblokir rekening yang belum diaktivasi, pihaknya juga menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.

"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL Penampungan, paling lambat 30 Desember 2021," jelasnya.

Lebih lanjut, bagi pekerja/buruh yang memenuhi syarat dan belum menerima BSU Tahun 2021 serta memiliki rekening aktif pada Bank Himbara agar segera menyampaikan kepada perusahaan untuk lebih lanjut di kirimkan kepada Kemenaker guna proses pencairan sebelum tanggal 30 Desember 2021.

BERITA TERKAIT

BSU pekerja Rp 1 juta Sekadar informasi, di masa PPKM yang diperpanjang ini, pemerintah melalui Kemenaker kembali meluncurkan BSU untuk pekerja sebesar Rp 1 juta yang diberikan sekaligus melalui transfer bank.

Baca juga: Harga Elpiji Nonsubsidi Naik, Anggota DPR: Pemerintah Tak Peka, Ekonomi Rakyat Belum Pulih 

Berbeda dengan tahun lalu, BSU kali ini menyasar pada pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

Sementara tahun lalu, menyasar pada pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta dengan nominal BSU sebesar Rp 2,4 juta dan dibayar bertahap.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, BSU tahun ini diharapakan bisa mengurangi jumlah PHK pekerja.

Selain itu, subsidi gaji ini juga bisa meningkatkan daya beli agar ekonomi bisa bertumbuh.

Adapun, kriteria buruh yang mendapat BSU yakni Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah, dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pertamina Resmi Naikkan Harga Elpiji Nonsubsidi, Bagaimana dengan Gas Melon ?

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. (Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bank-bank Himbara Diminta Blokir Rekening Penerima Subsidi Gaji yang Tak Diaktivasi

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas