Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Cara Mudah Mencetak Ulang Kartu NPWP Via Online

Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cara Mudah Mencetak Ulang Kartu NPWP Via Online
Genpi
Ilustrasi NPWP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor registrasi yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Meski demikian, terkadang wajib pajak mengalami kasus NPWP hilang atau rusak. Kartu NPWP yang rusak atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang.

Bagaimana cara cetak ulang NPWP yang hilang atau rusak?

Cara dan syarat mencetak ulang kartu NPWP:

Dirangkum dari laman resmi DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat.

Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Nggak Bayar Pajak, Banyak Orang Kaya Indonesia Menikmati Masa Pensiun Tanpa Punya NPWP

Rekomendasi Untuk Anda

Cara membuat kartu NPWP online atau elektronik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menghadirkan berbagai terobosan dalam bidang pelayanan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca juga: NIK-NPWP Kini Diintegrasikan, Pengeluaran Orang Kaya Makin Mudah Terlacak

Salah satunya dengan menghadirkan layanan cetak kartu NPWP secara onlline atau elektronik ini.

Terlebih di tengah kondisi pandemi seperti saat ini, keluar rumah merupakan aktivitas yang penuh risiko tertular virus corona.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online dan Offline, Berikut Syarat yang Harus Disiapkan

Cara untuk mencetak ulang NPWP secara online atau elektronik ini cukup mudah, berikut caranya:

1. Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

2. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).

3. Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas