Makin Mahal, Harga Rokok Tahun 2022 Tembus Rp 40.100 per Bungkus
Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi naik, berikut adalah harga rokok eceran dan per bungkus mulai Januari 2022.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
Pixabay
Ilustrasi - Cukai Hasil Tembakau (CHT) resmi naik, berikut adalah harga rokok eceran dan per bungkus mulai Januari 2022.
Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. SKT golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
- HJE per batang: Rp 1.635
- HJE per bungkus: Rp 32.700
2. SKT golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 1.135
- HJE per bungkus: Rp 22.700
Berita Rekomendasi
3. SKT golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
- HJE per batang: Rp 600
- HJE per bungkus: Rp 12.000
4. SKT golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp 505
- HJE per bungkus: Rp 10.100.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.