Penumpang Batalkan 9.000 Tiket Kereta Jarak Jauh Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Terjadi 9.000 pembatalan tiket pada periode libur Natal dan tahun baru, sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta menyatakan ada 9.000 pembatalan tiket pada periode libur Natal dan tahun baru, sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menerangkan, pembatalan di Stasiun Pasar Senen sekitar 5.000, di Stasiun Gambir 2.000 dan sekitar 2.000 pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek.
"Pembatalan tiket tersebut karena tidak memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 112," ucap Eva dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).
Di antaranya, ucap Eva, tidak memiliki bukti Vaksin lengkap (dosis 1 dan 2) untuk usia di atas 17 tahun, atau dosis pertama untuk usia 12 s.d 17 tahun, tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR bagi anak di bawah 12 tahun atau berkas pemeriksaan Antigen negatif untuk usia 12 tahun ke atas.
Baca juga: Tren Penumpang Kereta di Daop 1 Cenderung Melandai Pasca Libur Akhir Tahun
"Penumpang dengan persyaratan tidak lengkap tersebut tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan (H+3)," imbuh Eva.
Baca juga: PT KAI Angkut 160.926 Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Saat Libur Tahun Baru
Menurut Eva, proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket Stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggunakan sistem transfer bank.
Sementara itu, ketentuan perjalanan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:
1. Penumpang usia 12 tahun ke atas
- Wajib vaksin (minimal dosis pertama) dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbit dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam
2. Penumpang anak usia dibawah 12 tahun
- Perjalanan di dampingi orang tua
- Menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam