Periode Angkutan Natal dan Tahun Baru, KAI Daop 1 Jakarta Batalkan 9.000 Tiket Keberangkatan
KAI Daop 1 Jakarta membatalkan 9.000 tiket keberangkatan penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh selama Nataru
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta membatalkan 9.000 tiket keberangkatan penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh selama periode Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebutkan, selama periode Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 pihaknya mencatat sekitar 9.000 pembatalan tiket.
Baca juga: Menhub Minta Angkasa Pura II Antisipasi Lonjakan Arus Balik Nataru Pada 8-9 Januari 2022
"Jumlah tersebut dengan rincian pembatalan di Stasiun Pasar Senen sebanyak 5.000 tiket, di Stasiun Gambir 2.000 dan sekitar 2.000 tiket pemberangkatan dari Stasiun Bekasi, Karawang dan Cikampek," kata Eva, Selasa (4/1/2022).
Eva juga menjelaskan, pembatalan tiket tersebut karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 diantaranya tidak memiliki bukti Vaksin lengkap dosis 1 dan 2 untuk usia di atas 17 tahun.
"Kemudian pembatalan tiket juga diantaranya penumpang KA usia 12 sampai 17 tahun tidak memiliki berkas hasil negatif RT- PCR," ucap Eva.
Baca juga: 1 Juta Kendaraan Tercatat Melintas di Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Nataru
Penumpang KA dengan persyaratan tidak lengkap tersebut, kata Eva, tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan bea tiket dikembalikan penuh dengan mekanisme pembatalan dilakukan selambatnya 3 hari dari tanggal keberangkatan.
"Proses pengembalian bea tiket dapat dilakukan melalui loket Stasiun dengan pengembalian tunai di hari yang sama atau melalui Contact Center (CC) 121 dengan proses 14 hari kerja menggunakan sistem transfer Bank," ucap Eva.
Adapun ketentuan perjalanan penumpang Kereta Api jarak jauh mulai 3 Januari 2022 kembali mengacu pada SE Kemenhub 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:
1. Penumpang usia 12 tahun ke atas
- Wajib vaksin minimal dosis pertama dengan menunjukkan aplikasi peduli lindungi atau kartu vaksin, kecuali penumpang dengan kepentingan khusus medis atau penyakit komorbid dilengkapi surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin
- Menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam
2. Penumpang anak usia dibawah 12 tahun
- Perjalanan di dampingi orang tua
- Menunjukkan hasil negatif Antigen 1x24 jam