Harga Rokok Tembus hingga Rp 40 Ribu, Simak Daftar Harganya Berikut Ini
Kenaikan harga rokok rata-rata sebesar 12 persen. Saat ini, harga rokok tembus hingga Rp 40 ribu. Simak daftarnya.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
Adapun kenaikan tarif CHT turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.
Baca juga: Awas, Asap Rokok Ternyata Bisa Nempel di Dinding dan Membahayakan Orang Lain
Baca juga: Belasan Ribu Rokok Ilegal di Boyolali Dimasukkan dalam Bungkus Merek Terkenal
Selain itu, kebijakan CHT juga penting sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.
Semakin tinggi harganya, maka semakin besar pula potensi terjadinya produksi rokok ilegal.
Daftar harga rokok per 1 Januari 2022
Berikut daftar harga rokok per 1 Januari 2022, dikutip dari akun Instagram @kemenkeuri:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
- Sigaret Kretek Mesin golongan II A
Tarif cukai: 600
Kenaikan: 12,1 persen