Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Harga Rokok Tembus hingga Rp 40 Ribu, Simak Daftar Harganya Berikut Ini

Kenaikan harga rokok rata-rata sebesar 12 persen. Saat ini, harga rokok tembus hingga Rp 40 ribu. Simak daftarnya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Harga Rokok Tembus hingga Rp 40 Ribu, Simak Daftar Harganya Berikut Ini
IMPERIAL COLLEGE
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan belum menyepakati usulan revisi Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi kesehatan 

TRIBUNNEWS.COM - Sejak 1 Januari 2022, tarif cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kenaikan dengan rata-rata 12 persen.

Dalam konferensi pers secara daring terkait dengan Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022 pada Senin (13/12/2021), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan Presiden telah menyetujui kebijakan tersebut.

Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, sehingga ditetapkan 4,5 persen maksimum.

Selain itu, kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Menkeu, dikutip dari kemenkeu.go.id.

Baca juga: Nasdem: Pengendalian Konsumsi Rokok Lebih Tepat Gunakan Pendekatan Kesehatan

Baca juga: Rokok dan Polutan Ternyata Bisa Mempercepat Penuaan Kulit

Rokok jadi pengeluaran tertinggi kedua bagi masyarakat miskin

Menurut Menkeu, rokok menjadi pengeluaran kedua tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan perdesaan setelah konsumsi beras.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan total pengeluaran, konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan, lebih rendah dari konsumsi beras.

Bahkan, lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk protein, seperti daging, telur, tempe, serta ikan.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin,” ujar Menkeu.

Bertujuan kendalikan tingkat konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja

Kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024, dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.

Adapun kenaikan tarif CHT turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara.

Baca juga: Awas, Asap Rokok Ternyata Bisa Nempel di Dinding dan Membahayakan Orang Lain

Baca juga: Belasan Ribu Rokok Ilegal di Boyolali Dimasukkan dalam Bungkus Merek Terkenal

Selain itu, kebijakan CHT juga penting sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.

Semakin tinggi harganya, maka semakin besar pula potensi terjadinya produksi rokok ilegal.

Daftar harga rokok per 1 Januari 2022

Berikut daftar harga rokok per 1 Januari 2022, dikutip dari akun Instagram @kemenkeuri:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

- Sigaret Kretek Mesin golongan II A

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 12,1 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

- Sigaret Kretek Mesin golongan II B

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 14,3 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Sigaret Putih Mesin golongan I

Tarif cukai: 1.065

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100

- Sigaret Putih Mesin golongan II A

Tarif cukai: 635

Kenaikan: 12,4 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

- Sigaret Putih Mesin golongan II B

Tarif cukai: 635

Kenaikan: 14,4 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

- Sigaret Kretek Tangan golongan I A

Tarif cukai: 440

Kenaikan: 3,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.635

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700

- Sigaret Kretek Tangan golongan I B

Tarif cukai: 345

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

- Sigaret Kretek Tangan golongan II

Tarif cukai: 205

Kenaikan: 2,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000

- Sigaret Kretek Tangan golongan III

Tarif cukai: 115

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Harga Rokok 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas