Jokowi Ancam Cabut Izin Usaha Tambang Batu Bara yang Langgar DMO, Ini Kata Erick Thohir
Jokowi cabut izin usaha perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi kebutuhan nasional. erick thohir bilang begini
Editor: Sanusi
![Jokowi Ancam Cabut Izin Usaha Tambang Batu Bara yang Langgar DMO, Ini Kata Erick Thohir](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ifg-menerima-pmn-sebagai-penguatan-struktur-modal_20211231_062225.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara.
Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.
Gayung bersambut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahkan mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi kebutuhan nasional atau dalam negeri.
Baca juga: Bahas Masalah Batubara, Erick Thohir Langsung Telepon Direktur Bukit Asam dan Kumpulkan Direksi PLN
Diketahui, pemerintah resmi melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari lalu. Kebijakan ini ditempuh karena kekhawatiran terhadap rendahnya pasokan untuk pembangkit listrik domestik.
Jokowi pun mengingatkan perusahaan tambang batu bara di Indonesia wajib mengutamakan kebutuhan domestik. Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Menurutnya, sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan memenuhi kebutuhan nasional. Jika tidak dipenuhi, maka pemerintah akan memberlakukan sanksi.
"Bila perlu tidak hanya pencabutan izin ekspor, melainkan juga pencabutan izin usaha,” kata Jokowi.
Baca juga: Ketua Umum Kadin: Pengusaha yang Bandel Ekspor Batubara Selama Pelarangan Harus Diberi Sanksi
Menanggapi hal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan BUMN mendukung kebijakan pemerintah terkait pasokan energi untuk kebutuhan dalam negeri.
"BUMN mendukung kebijakan pemerintah untuk memastikan ketersediaan pasokan dalam negeri ini menjadi prioritas," kata Erick Thohir melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa 4/1/2022).
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Erick Thohir mengaku telah menelepon Direksi PLN, Bukit Asam, dan Pertamina pada Senin (3/1/2021) malam untuk memastikan adanya kerja sama dan kesinambungan dan tidak mengedepankan ego sektoral dalam menghadapi situasi saat ini.
"Saya juga setuju pihak swasta yang memang tidak disiplin seperti pernyataan bapak presiden ya harus dihukum, bahkan dicabut,” ujar Erick Thohir dikutip dari Antara, Rabu (5/1/2022).
“Tetapi juga jangan disamaratakan kalau ada yang bagus lalu disamaratakan ini salah semua. Makanya solusinya bukan saling menyalahkan, tapi bergotong royong menyelesaikan masalah.”
Erick Thohir karena itu menuturkan ke depan meminta adanya kontrak jangka panjang terkait DMO yang dapat disesuaikan setiap bulan, bukan per tahun.
Erick menilai perlu adanya antisipasi atas hambatan dalam kondisi cuaca yang dapat memengaruhi pasokan batubara.
Ia pun mengaku telah memanggil direksi PT Bukit Asam dan meminta ada kesepakatan jangka panjang lagi antara PTBA dengan PLN.
"Jadi 25 persen itu nanti kontraknya bisa dialokasikan ke PTBA, tapi hitungannya memang cost plus, artinya ini cost-nya kita buka angkanya, jadi terbuka supaya kalau sampai ada guncangan seperti saat ini reserve yang ada di PTBA bisa dipakai," ujar Erick.
Situasi saat ini, kata Erick, menjadi momentum bagi Indonesia mulai memetakan secara besar untuk energi terbarukan ke masa depan. Perlu ada pemetaan besar terkait hal ini.
Erick menyebut Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meluncurkan RUPTL energi baru terbarukan yang harus diikuti oleh semua pihak.
"Jadi besok kita akan putuskan beberapa rapat lagi secara virtual, karena kebetulan saya mengertilah kalau lagi lockdown karena covid tidak bisa diapa-apain,” ucap Erick.
“Tetapi tujuan kita juga baik bahwa saya dan pak arifin turun ingin melihat data secara detail shippingnya, logistiknya itu titiknya di mana, kebutuhannya berapa.”
Menteri BUMN mengatakan Indonesia memiliki kontrak besar dalam batu bara, nikel, timah, LNG, yang memerlukan komunikasi dengan negara-negara lain.
"Jangan sampai negara lain melihat Indonesia tidak profesional, tetap semuanya harus komunikasi, dan negara lain insyaAllah mendukunglah, selama tidak disetop tahunan, kalau cuma tunda 20 hari, mereka kan juga penuh,” kata Erick Thohir.
“Yang penting kita jangan saling menyalahkan, kita turun sesuai instruksi presiden kita harus selesaikan masalahnya.”
Ketua Umum Kadin: Pengusaha yang Bandel Ekspor Batubara Selama Pelarangan Harus Diberi Sanksi
Para pengusaha batubara yang tidak mematuhi aturan pelarangan batubara harus mendapatkan sanksi dari pemerintah.
Demikian diungkapkan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).
Arsjad memastikan bahwa pengusaha anggota Kadin akan mendukung arahan Presiden Joko Widodo terkait upaya memenuhi pasokan batu bara dan gas alam cair (LNG) untuk kepentingan dalam negeri.
Sebelumnya, Jokowi meminta perusahaan swasta, BUMN yang bergerak dibidang pertambangan, perkebunan, dan pengolahan sumber daya alam, wajib untuk lebih dulu memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Baca juga: Larangan Ekspor Batubara Bakal Rugikan Pengusaha
Hal itu guna menjawab persoalan krisis persediaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga (PLTU) milik grup PLN, termasuk Independen Power Producer (IPP) atau swasta. Selain itu, kebijakan tersebut juga untuk menyikapi persediaan LNG dalam negeri khususnya kepada PLN.
"Terkait pasokan batu bara untuk pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik PLN dan IPP, (kami) sejalan dengan Presiden, mekanisme DMO adalah hal prinsip yang terus harus dipegang oleh perusahaan batu bara. Ini tidak bisa ditawar dan mutlak dipatuhi," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid
Baca juga: Larang Ekspor Batubara, Komisi VII: Harus Tegas, Jangan Hanya Gertak Sambal
DMO atau domestic market obligation merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri.
Arsjad mengatakan, perusahaan yang melanggar kerbijakan DMO harus mendapatkan sanksi yang sesuai, dari pencabutan izin ekspor hingga pencabutan izin usaha.
Namun di sisi lain, bagi perusahaan yang menjalankan semua kewajiban terkait DMO, harus diberikan penghargaan yang proporsional.
"Balancing reward dan punishment ini harus dilihat lebih teliti agar berjalan dengan baik," imbuh dia.
Menurutnya, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, PLN, dan pengusaha perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, agar persoalan ini tidak menjadi masalah tahunan.
Hal itu diharapkan membuat semua pihak mengetahui permasalahan utama apa yang sebenarnya dihadapi PLN dalam upaya memenuhi kebutuhan batu bara secara menyeluruh.
Baca juga: Ekonom: Belanja Subsidi Bakal Bertambah Jika Harga DMO Batubara Dilepas
"Selain itu, perlu ditinjau kembali dari sisi bisnis proses dan perencanaan, khususnya management procurement, dan logistik di PLN.
Intinya duduk bersama bergotong royong mencari solusi jangka panjang," kata Arsjad.
Dia menambahkan, Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah akan terus mendukung kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah.
Namun, diharapkan adanya konsistensi kebijakan untuk solusi jangka panjang demi menjaga reputasi Indonesia secara internasional.
"Teman-teman pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia berharap untuk terus menjadi mitra pemerintah dalam memenuhi kebutuhan energi dalam negeri." pungkasnya. (Kompas.com/KompasTV/Tribunnews.com)
sebagian artikel ini sudah tayang di KompasTV dengan judul : Jokowi Ancam Cabut Izin Usaha Tambang Batu Bara, Begini Kata Erick Thohir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.