Pengamat: RI Larang Ekspor Batu Bara Secara Mendadak, Ganggu China hingga Jepang
Fabby Tumiwa menilai Indonesia melakukan larangan ekspor batu bara secara mendadak akan menyebabkan gangguan pasokan dunia.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa menilai Indonesia melakukan larangan ekspor batu bara secara mendadak akan menyebabkan gangguan pasokan dunia.
Fabby mengungkapkan, beberapa negara terganggu dengan keputusan pemerintah Indonesia tersebut, dari China hingga Jepang.
Baca juga: Jokowi Ancam Cabut Izin Usaha Tambang Batu Bara yang Langgar DMO, Ini Kata Erick Thohir
"Menganggu pasokan bagi negara-negara importir batu bara, antara lain India, China, Jepang, dan Korea karena mereka tidak antisipasi kekurangan pasokan batu bara yang terjadi mendadak," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Rabu (5/1/2022).
Sementara kalau melihat reaksi pengusaha batu bara national melalui Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kadin, kelihatannya juga menentang keras.
Baca juga: Bahas Masalah Batubara, Erick Thohir Langsung Telepon Direktur Bukit Asam dan Kumpulkan Direksi PLN
"Sepertinya perusahaan batu bara protes karena larangan ini diumumkan mendadak," kata Fabby.
Selain itu menurut keterangan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), lanjutnya, stok batu bara sudah dalam kondisi terpenuhi.
"Sesuai dengan pernyataan dirjen minerba sebelumnya, kebijakan larangan ekspor sementara itu akan dievaluasi hari ini. Adapun harga batu bara sekarang di pasar spot China mengalami kenaikan 6 persen hingga 8 persen karena efek dari pengumuman pelarangan ekspor," pungkasnya.
Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara. Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.