Emiten Batubara Kena Dampak Larangan Ekspor
Equity Analyst PT Phillip Sekuritas Indonesia Dustin Dana Paramitha menilai langkah pemerintah melarang ekspor batu bara
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Sebab jika tidak dilakukan, pasokan listrik ke 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) bakal terganggu akibat defisit batu bara yang dialami PLTU milik BUMN kelistrikan tersebut.
"Jika keandalan PLN terganggu maka saya pastikan akan berdampak kepada masyarakat. Padahal saat ini listrik merupakan kebutuhan primer yang akan berdampak terhadap perekonomian nasional," ungkap Mamit.
Baca juga: Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Erick Thohir Ingatkan Jangan Saling Menyalahkan
Mamit menilai, di tengah kondisi perekonomian yang sudah mulai bergeliat sangat disayangkan jika keandalan suplai listrik ke masyarakat dan industri serta perkantoran terganggu karena stok batu bara bagi pembangkit milik PLN dan IPP terganggu.
Melihat cadangan kritis batu bara yang dialami PLN, Mamit mengingatkan agar Indonesia belajar dari pengalaman negara lain yang mengalami krisis energi karena tidak memiliki sumber daya alam yang mencukupi.
Sementara Indonesia dengan sumber daya alam yang mencukupi akan sangat disayangkan jika sampai terancam krisis energi.
"Jika krisis ini sampai terjadi jelas melanggar pasal 33 UUD 1945 mengamanahkan bahwa kekayaan sumber daya alam di Indonesia sudah sepatutnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia," terang dia.
Mamit berpendapat larangan tersebut juga menjadi teguran bagi pengusaha batu bara agar memenuhi komitmen mereka terhadap pasokan DMO dan juga kepentingan nasional.
"Mereka sudah mendapatkan windfall profit yang cukup besar selama kenaikan harga batu bara di tahun 2021 kemarin. Mereka harus melihat kepentingan nasional sebagai prioritas karena menyangkut hajat hidup orang banyak," jelas
Mamit.
"Jika memang kebutuhan batu bara PLN sudah terpenuhi sebelum tanggal 31 Januari 2022 saya kira larangan ini bisa dievaluasi kembali dengan catatan para pengusaha komit dalam memberikan pasokan dalam kepada PLN dan pasokan dalam negeri," papar dia.
Izin Dicabut
Presiden Joko Widodo terang-terangan mengancam bakal mencabut izin usaha perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi kebutuhan nasional atau dalam negeri.
Jokowi mengingatkan perusahaan tambang batu bara di Indonesia wajib mengutamakan kebutuhan domestik.
Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Menurutnya, sudah ada mekanisme domestic market obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan memenuhi kebutuhan nasional.
Jika tidak dipenuhi, maka pemerintah akan memberlakukan sanksi.
"Bila perlu tidak hanya pencabutan izin ekspor, melainkan juga pencabutan izin usaha,” kata Jokowi.