Pengamat: Neraca Dagang Kena Dampak Larangan Ekspor Batu Bara, Rupiah Taruhannya
rupiah menjadi taruhannya karena neraca dagang Indonesia saat pandemi ini bergantung pada kenaikan harga komoditas, di antaranya batu bara.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat keuangan Ariston Tjendra mengatakan, memang pengusaha berkepentingan untuk diberikan ruang untuk ekspor batu bara karena penghasilannya dari sana.
Namun, poin utama dari adanya pelarangan ekspor batu bara ini tentunya berimplikasi negatif untuk nilai tukar rupiah.
"Dampak negatif ke rupiah karena bisa menekan surplus neraca perdagangan Indonesia atau mungkin juga defisit," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Ekonom Sebut Larangan Ekspor RI Dapat Kerek Harga Batu Bara hingga 20 Persen
Ariston menjelaskan, rupiah menjadi taruhannya karena neraca dagang Indonesia saat pandemi ini bergantung pada kenaikan harga komoditas, di antaranya batu bara.
"Seperti diketahui, surplus neraca perdagangan amat bergantung pada ekspor komoditi yang harganya sedang melonjak," katanya.
Dihubungi terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menambahkan, neraca perdagangan Indonesia berpeluang jatuh di zona defisit pada Januari 2022.
Baca juga: Gara-gara Persoalan Stok Batu Bara, Erick Thohir Copot Direktur PLN
"Proyeksinya, neraca dagang bulan Januari bisa defisit 50 juta sampai 80 juta dolar Amerika Serikat (AS). Sedangkan, surplus neraca dagang sebelumnya cukup tinggi di atas 3 miliar sampai 5 miliar dolar AS per bulan akan mengalami perubahan signifikan," pungkasnya.
"Sementara di tengah ketatnya suplai, harga batu bara masih mungkin bisa menguat dan ini bisa membantu kinerja perusahaan batu bara," katanya.
Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara. Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.