Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Neraca Dagang Kena Dampak Larangan Ekspor Batu Bara, Rupiah Taruhannya

rupiah menjadi taruhannya karena neraca dagang Indonesia saat pandemi ini bergantung pada kenaikan harga komoditas, di antaranya batu bara.

Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: Neraca Dagang Kena Dampak Larangan Ekspor Batu Bara, Rupiah Taruhannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat keuangan Ariston Tjendra mengatakan, memang pengusaha berkepentingan untuk diberikan ruang untuk ekspor batu bara karena penghasilannya dari sana.

Namun, poin utama dari adanya pelarangan ekspor batu bara ini tentunya berimplikasi negatif untuk nilai tukar rupiah.

"Dampak negatif ke rupiah karena bisa menekan surplus neraca perdagangan Indonesia atau mungkin juga defisit," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Ekonom Sebut Larangan Ekspor RI Dapat Kerek Harga Batu Bara hingga 20 Persen

Ariston menjelaskan, rupiah menjadi taruhannya karena neraca dagang Indonesia saat pandemi ini bergantung pada kenaikan harga komoditas, di antaranya batu bara.

"Seperti diketahui, surplus neraca perdagangan amat bergantung pada ekspor komoditi yang harganya sedang melonjak," katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menambahkan, neraca perdagangan Indonesia berpeluang jatuh di zona defisit pada Januari 2022.

Baca juga: Gara-gara Persoalan Stok Batu Bara, Erick Thohir Copot Direktur PLN

BERITA REKOMENDASI

"Proyeksinya, neraca dagang bulan Januari bisa defisit 50 juta sampai 80 juta dolar Amerika Serikat (AS). Sedangkan, surplus neraca dagang sebelumnya cukup tinggi di atas 3 miliar sampai 5 miliar dolar AS per bulan akan mengalami perubahan signifikan," pungkasnya.

"Sementara di tengah ketatnya suplai, harga batu bara masih mungkin bisa menguat dan ini bisa membantu kinerja perusahaan batu bara," katanya.

Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara. Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas